Target pajak 2015 disetujui Rp 1.484 T, pajak UKM ditinjau ulang
Merdeka.com - Selama enam jam, Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pokok pembahasan hari ini, Selasa (27/1), masih berkaitan dengan penerimaan negara dalam draf RAPBNP 2015. Komisi XI menyetujui beberapa usulan yang diajukan pemerintah untuk RAPBN-P Tahun Anggaran 2015.
Salah satunya menyetujui besaran usulan penerimaan perpajakan dalam RAPBNP 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun. Rinciannya, Rp 1.244,7 triliun pajak non migas pajak, bea cukai Rp 188 triliun, serta PPh migas Rp 55,5 triliun.
Komisi XI meminta Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terkait rencana pengenaan pajak sebesar 1 persen dari total penjualan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
DPR juga memberi catatan pada Kemenkeu untuk mempercepat kajian kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk meningkatkan potensi penerimaan negara. Sementara untuk kebijakan tax treaty atau traktat pajak dengan pajak negara lain diminta ditinjau ulang.
Berkaitan dengan pajak, DPR mendukung pemerintah melakukan amandemen UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan UU Bea Materai.
Untuk mengejar tingginya target pajak, DPR setuju tidak diberlakukannya moratorium penerimaan pegawai Ditjen Pajak.
Sedangkan terkait penerimaan cukai, komisi XI meminta ditjen bea dan cukai melakukan evaluasi pelayanan pengaturan atas jalur impor barang. Tujuannya menghindari kecurangan atau masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.
Masih berkaitan dengan cukai, DPR meminta kemenkeu mengkaji ulang kebijakan tarif cukai hasil tembakau agar lebih berpihak pada pengusaha tembakau lokal.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah kini berupaya mengejar capaian target angka kemiskinan yang dipatok turun sekitar 6,5 hingga 7,5 persen dari total sekitar 26 juta jiwa di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaAngka kemiskinan nasional berdasar data BPS masih 9,36 persen, jauh di atas target pada RPJMN 2020-2024 sebesar 6,5 – 7,5 persen.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya