Tangkal Dampak Virus Corona, Pemerintah Diskon Pajak Perusahaan 30 Persen
Merdeka.com - Pemerintah akan mengeluarkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal dampak ekonomi akibat wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia. Insentif baru itu berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam stimulus kedua ini, pemerintah akan memberikan keringanan beban untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku pada 19 sektor pengolahan.
Kedua, relaksasi pajak penghasilan korporasi atau PPh 25. Iuran bulanan diberikan potongan sebesar 30 persen.
"Ketiga, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri orientasi ekspor, ini berlaku 6 bulan," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Keempat, pemerintah akan menanggung berbagai pajak penghasilan karyawan dalam kurun waktu 6 bulan. Dia menambahkan, segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli.
"Agar menjaga daya beli masyarakat (saat virus corona), pemerintah mengeluarkan Stimulus Jilid II. Pertama PPh 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah untuk 6 bulan," jelas dia.
Pemerintah Bakal Masih Keluarkan Stimulus Lain
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, stimulus kedua ini diberikan guna menyikapi perkembangan dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Dia pun membuka kemungkinan jika ke depannya pemerintah akan memberikan relaksasi lainnya.
"Ini bukan pengumuman terakhir, karena risiko dan perkembangan dunia terus dinamis. Kita selalu terbuka dan menyiapkan instrumen untuk meminimalkan dampak, baik pada sektor pengusaha maupun pada masyarakat," tuturnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya