Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan Masyarakat Soal Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Tanggapan Masyarakat Soal Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan akan kembali seperti semula, di mana iuran untuk kelas 3 sebesar Rp25.500, kelas 2 sebesar Rp51.000, dan untuk kelas 1 sebesar Rp80.000.

Pembatalan kenaikan iuran ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Seperti seorang karyawan swasta, Didi menanggapi positif pembatalan ini.

"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai kebijakan pemerintah mencekik orang yang hidupnya pas-pasan," kata Didi kepada Merdeka.com, Senin (9/3).

Senada dengan Didi, salah satu peserta BPJS Kesehatan, Idris juga menanggapi positif hal ini. Meski begitu, dia menggarisbawahi agar BPJS Kesehatan tidak menurunkan layanan setelah iuran tak jadi naik.

"Setuju sih turun cuma BPJS Kesehatan lebih efisiensi lagi. Jangan sampai karena ini diturunin malah jadi defisit lagi. Terus layanan jangan diturunin juga. Gara-gara iuran enggak jadi naik, layanan malah diturunin," jelasnya.

Sementara itu, seorang ibu rumah tangga sekaligus karyawan swasta, Lia merasa sedikit kecewa. Sebab, pihak keluarganya sempat turun kelas setelah iuran dinaikkan.

"Ya kecewa sih. Soalnya waktu iuran dinaikkan ibu aku sempat nurunin kelas dari kelas 1 ke kelas 3. Apalagi buat ngurusnya juga ribet. Eh pas sudah turun malah iuran enggak jadi naik. Jadi kecewa saja sih," kata Lia.

Namun, setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung ini, dia belum mengetahui apakah akan menaikkan kelas lagi. "Ya belum tahu. Lagian ini kan baru diputuskan," imbuhnya.

Putusan Mahkamah Agung

agung rev2Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pertimbangan MA, pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Terakhir, bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MA.

Pasal yang dibatalkan MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a. Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP