Tanggapan Kemenhub soal aturan taksi online digugat ke MA

Jojo menjelaskan, pemerintah bisa saja mencabut dan menghilangkan aturan terkait taksi online. Akan tetapi, jika hal tersebut dilakukan maka akan terjadi banyak kekacauan di semua daerah yang telah menjadi kawasan taksi online.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Tanggapan Kemenhub soal aturan taksi online digugat ke MA
GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo membenarkan adanya gugatan terhadap aturan anyar yang merupakan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online.

Pria yang akrab disapa Jojo tersebut menjelaskan aturan yang diberlakukan per tanggal 1 November 2017 mendapat gugatan di Mahkamah Agung (MA).

"Angkutan taksi online dengan justifikasi karena mengatur sebagian pasal yang sama, dan terhadap gugatan itu benar ada gugatan. Dan Kemenhub telah memberikan jawaban atas gugatan tersebut," kata Jojo di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (20/11).

Jojo menjelaskan, pemerintah bisa saja mencabut dan menghilangkan aturan terkait taksi online. Akan tetapi, jika hal tersebut dilakukan maka akan terjadi banyak kekacauan di semua daerah yang telah menjadi kawasan taksi online.

"Pada intinya, kita menyampaikan bahwa pas keputusan MA, kan pilihan Menhub (Budi Karya Sumadi) bisa dua, bisa artinya tidak berbuat apa-apa ya sudah dicabut tidak ada aturan tentang (transportasi) online," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, fenomena yang terjadi saat ini adalah banyaknya pertentangan yang terjadi antara taksi konvensional dengan taksi online. Hal tersebut melatarbelakangi Kementerian Perhubungan untuk menjadi regulator dan melakukan revisi terhadap aturan yang telah dibuat sebelumnya.

"Itu poin utama ya kenapa Menhub mengatur kembali karena untuk menjaga kepentingan nasional. Kedua, dalam pengaturan itu sendiri hal-hal yang menjadi konsentrasi atau pertimbangan utama dari putusan MA yang membatalkan yang lalu kan sudah diakomodir, jadi justifikasi UU No 20 tentang UMKM kesempatan berusaha untuk perorangan ataupun UMKM diakomodir dengan mereka yang pinya 1 atau 2 kendaraan tetap bisa bergabung dengan badan hukum dan bisa atas nama sendiri."

Rekomendasi