Tak Ingin UMKM Tertipu Pinjol Ilegal, OJK Tawarkan Platform DigiKU
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus merangkul para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM untuk masuk ke ekosistem keuangan digital. Salah satunya melalui platform Digital Kredit UMKM (DigiKU).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kehadiran DigiKU sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan bank Himbara turut memberikan manfaat yang sangat besar bagi pelaku UMKM.
Terutama dalam memperoleh akses pembiayaan yang cepat, mudah dan terjangkau, serta aman dari tipuan para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal.
"OJK menyambut baik dan siap mendukung penuh program DigiKU dalam rangka pengembangan UMKM, on-boarding UMKM ke platform digital sehingga pelaku UMKM tidak lagi terjerat oleh pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan," kata Wimboh dalam Webinar Business Matching Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM yang diselenggarakan OJK secara virtual, Sabtu (18/9).
Menurut dia, hadirnya program DigiKU juga menjadi manifestasi dukungan nyata OJK dalam mewujudkan level of playing field antara perbankan dengan produk digital yang dikeluarkan oleh fintech.
"Program ini akan mendorong persaingan produk keuangan digital yang semakin baik dengan kualitas layanan yang lebih mudah dan cepat, suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah dan adil serta governance dalam tata cara penyaluran dan penagihan yang lebih baik," tuturnya.
Berantas Pinjol Ilegal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik program Digital Kredit UMKM (DigiKU) hasil kolaborasi antara Pemerintah dan Bank Himbara memberikan manfaat yang sangat besar bagi pelaku UMKM, khususnya dalam mengakses pembiayaan.
Wimboh berharap, kehadiran DigiKu, dapat dapat mengurangi keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Menyusul terpenuhinya akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi UMKM.
"Program DigiKU ini hadir dalam rangka Pengembangan UMKM, on-boarding UMKM ke platform digital, melalui kemudahan akses pembiayaan. Sehingga, pelaku UMKM tidak lagi terjerat oleh pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan," ungkapnya dalam webinar OJK bertajuk Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM, Sabtu (18/9).
Wimboh menambahkan, hadirnya program DigiKU ini juga menjadi manifestasi dukungan nyata OJK dalam mewujudkan level of playing field antara perbankan dengan produk digital yang dikeluarkan oleh Fintech.
"Program ini akan mendorong persaingan produk keuangan digital yang semakin baik dengan kualitas layanan yang lebih mudah dan cepat, suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah dan adil serta governance dalam tata cara penyaluran dan penagihan yang lebih baik," tukasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atikoh menyampaikan, pelaku UMKM juga perlu melakukan digitalisasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen
Baca SelengkapnyaPaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya