Tahun Depan, Bandung Bakal Wajibkan Pemakaian Kantong Plastik Bayar Rp5.000
Merdeka.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani, menyatakan mulai 2020 masyarakat Bandung akan dikenakan biaya Rp3.000 sampai Rp5.000 jika menggunakan kantung plastik dalam setiap pembelanjaan.
Kebijakan itu dia sebut sebagai salah satu penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Perwali tersebut baru saja resmi dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
"Kisaran Rp3.000 sampai Rp5.000, namun kita perlu kajian lebih lanjut untuk masalah itu, mungkin saja ada masyarakat yang belum terwakili dan belum setuju setelah survei tentang harga plastik itu," kata Kamalia seperti dikutip dari Antara di Bandung, Kamis (10/10).
Menurutnya, kebijakan itu merupakan salah satu cara untuk mengurangi sampah kantung plastik dari hulu yakni pusat perbelanjaan atau pertokoan.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantung plastik yang dapat merusak ekosistem lingkungan. Masyarakat bisa membawa kantung non plastik atau yang lebih ramah lingkungan.
"Kalau tidak mau dibebani biaya itu (kantung plastik), masyarakat harus membawa kantung masing-masing dari rumahnya, kan gampang. Kantung ramah lingkungan itu sudah tersedia di mana-mana," kata dia.
Sebelumnya, konsep kantong plastik tidak gratis ini sudah pernah diujicobakan secara nasional pada 2016 lalu. Kota Bandung saat itu tercatat telah mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42 persen.
Dengan demikian, pihaknya akan mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara gratis dan mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100 persen di 2025.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat Hendri Hendarta mengatakan pihaknya akan melanjutkan inisiatif pengurangan sampah plastik itu dengan mengimbau kepada gerai-gerai toko modern di bawah naungan Aprindo. Dia menyebut hal itu sudah diterapkan sejak bulan Maret 2019 lalu dan berlaku secara nasional. "Kita juga mengajak konsumen tatkala berbelanja untuk membawa kantong atau tas belanja yang bisa dipakai berulang (reusable bag)," kata Hendri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPuting beliung menerjang wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang, Rabu (21/2). Sejumlah rumah rusak serta belasan warga terluka akibat bencana ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaHarga tinggi telur dan daging itu ditemukan Satgas Pangan Polri mengecek ketersediaan stok pangan di sejumlah pasar tradisional.
Baca SelengkapnyaDiduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaPenyebab angin puting beliung dampak dari ikutan pertumbuhan awan sibi. Di mana awan sibi ini merupakan awan yang menyebabkan terjadinya hujan lebat.
Baca Selengkapnya