Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni baru-baru ini mengungkapkan potensi besar Kredit Karbon Indonesia yang dapat diperdagangkan. Potensi ini diperkirakan mencapai 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2) hingga tahun 2050 mendatang.
Nilai ekonomi dari potensi tersebut sangat signifikan, diperkirakan mencapai Rp41,7 triliun hingga Rp127,98 triliun setiap tahunnya. Angka ini bergantung pada fluktuasi harga karbon di pasar global, yang menjadi penentu utama.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, menjadi sorotan dalam upaya Indonesia mencapai target komitmen iklim global. Pemerintah berharap potensi ini tidak hanya mendukung Nationally Determined Contribution (NDC) tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Potensi Ekonomi dan Regulasi Kredit Karbon
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa jika kredit karbon diperdagangkan seharga 5 dolar AS per ton CO2, nilai ekonominya bisa mencapai sekitar Rp41,7 triliun per tahun. Namun, jika harga pasar naik menjadi 15 dolar AS per ton, potensi nilai ekonomi akan melonjak hingga Rp127,98 triliun setiap tahun. Angka ini menunjukkan betapa strategisnya pengelolaan kredit karbon bagi perekonomian nasional.
Dasar hukum untuk penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia telah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi landasan penting. Regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca nasional dan mendukung pencapaian target iklim global.
Meskipun demikian, Menhut Raja Juli mengakui bahwa pasar karbon di Indonesia saat ini masih tergolong lesu sejak diluncurkannya Bursa Karbon pada 26 September 2023. Oleh karena itu, pemerintah sedang menyempurnakan regulasi yang ada. Langkah ini diharapkan dapat mendorong aktivitas pasar karbon agar lebih berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata.
Advertisement
Advertisement
Proyek Penghasil Kredit Karbon dan Manfaat Ganda
Beberapa program nasional diidentifikasi sebagai proyek potensial penghasil kredit karbon yang signifikan. Salah satunya adalah program reforestasi lahan kritis seluas 12 juta hektare, sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB. Inisiatif ini tidak hanya memulihkan lingkungan tetapi juga membuka peluang ekonomi baru.
Selain itu, program perhutanan sosial yang mencakup lahan seluas 8,3 juta hektare juga memiliki potensi besar. Program ini dirancang untuk memberikan keuntungan ganda bagi para petani hutan. Mereka dapat memperoleh penghasilan dari hasil pertanian di kawasan hutan yang dikelola.
Menariknya, aktivitas penanaman yang dilakukan oleh petani hutan dalam program ini juga akan menghasilkan kredit karbon. Ini berarti petani tidak hanya mendapatkan manfaat dari produk pertanian, tetapi juga dari kontribusi mereka dalam mengurangi emisi karbon. Konsep ini menciptakan insentif ekonomi yang kuat untuk praktik kehutanan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Diplomasi Iklim dan Penguatan Integritas Pasar
Potensi Kredit Karbon Indonesia akan menjadi salah satu topik utama dalam rangkaian pertemuan internasional mendatang di Brasil. Raja Juli Antoni ditugaskan oleh Presiden Prabowo untuk mewakili Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP30) di Belem pada 6-7 November 2025. Dalam forum ini, Indonesia akan menyampaikan komitmennya terhadap isu perubahan iklim global.
Sebelum COP30, Raja Juli juga akan menghadiri United for Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro pada 4 November 2025. Pertemuan ini, yang diselenggarakan oleh Prince of Wales Foundation, akan membahas pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan satwa liar. Agenda ini menunjukkan komitmen Indonesia pada isu lingkungan yang lebih luas.
Guna memperkuat integritas pasar karbon Indonesia, pemerintah juga akan menggelar roundtable business meeting dengan calon investor hijau di São Paulo pada 8 November. Dalam kesempatan ini, Raja Juli dijadwalkan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Integrity Council for Voluntary Carbon Market (ICVCM). MoU ini penting untuk mencegah praktik carbon leaking dan green washing, serta memastikan nilai ekonomi yang adil bagi kredit karbon.
Advertisement
Sumber: AntaraNews