Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sulitnya perizinan, penyebab maraknya pengeboran minyak ilegal

Sulitnya perizinan, penyebab maraknya pengeboran minyak ilegal

Merdeka.com - Pengeboran minyak tanpa izin (ilegal) sering terjadi terutama di wilayah Musi Banyuasin. Hal ini terjadi karena masih sulitnya proses perizinan pengolahan sumur tua yang ada di wilayah tersebut.

"Maraknya kasus pengeboran minyak ilegal disebabkan surat perizinan untuk pengolahan sumur tua di wilayah Musi Banyuasin masih terkendala," ujar Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Saud Nasution, Kamis, di Sumatera Selatan(25/9).

Sepanjang Januari 2014 hingga sekarang Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan 425.980 liter minyak bumi dan 6.980 liter BBM ilegal jenis solar. Sebanyak 30 tersangka kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan Palembang.

Sementara itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan menilai kasus illegal drilling terjadi karena adanya pembiaran dan kurangnya perhatian dari pemerintah pusat.

"Proses perizinan dari masyarakat untuk mengelola sumur-sumur tua selalu terhambat sehingga muncul pengeboran minyak ilegal," kata Hasibuan.

Pemerintah sebelumnya telah menawarkan 13 ribu sumur minyak bumi tua kepada KUD dan BUMD untuk diproduksi kembali, melalui kerja sama Kontrak Jasa dengan KKKS dan PT Pertamina. Langkah ini diharapkan bisa menambah produksi minyak nasional sekitar 5 ribu hingga 12 ribu barel per hari (bph).

Saat ini diperkirakan terdapat sumur tua minyak bumi aktif 745 dan nonaktif 13.079. Sebagian besar berada di wilayah kerja migas PT Pertamina. Sebagian lainnya berada di wilayah kerja perusahaan KKKS.

Sumur tua yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia ini adalah sumur yang dioperasikan hingga 1970. Kerja sama kontrak jasa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kontrak harus mendapat persetujuan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan wajib diketahui SKK Migas.

Oleh sebab itu Pemerintah selaku pemegang otoritas perizinan, mempertimbangkan sumur-sumur tua ada yang berlokasi di dua wilayah kabupaten, maka KUD atau BUMD yang berminat wajib mendapat rekomendasi dari pemerintah kota/kabupaten dan provinsi. Produksi minyak seluruhnya harus diserahkan kepada negara melalui KKKS. Pihak BUMN/KUD berhak mendapat imbal jasa. Selama 2012, pemerintah telah menerbitkan persetujuan bagi 5 KUD untuk memproduksikan minyak bumi pada sumur tua dengan total sumur yang dikelola sebanyak 280 buah.

Dengan perizinan yang mudah diharapkan aktivitas pengeboran minyak ilegal dapat teratasi, sehingga negara tidak mengalami kerugian yang berdampak pada pembangunan nasional. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP