Subsidi Upah Rp1 Juta Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta ke Bawah Cair Sebelum Lebaran
Merdeka.com - Pemerintah memperluas pekerja penerima subsidi upah, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Semula program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta. Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia.
"Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (5/4).
Susi mengatakan subsidi tersebut akan diberikan kepada pekerja dalam waktu dekat. Diperkirakan pelaksanaannya sebelum Lebaran Idulfitri. Agar, daya beli masyarakat menjelang hari raya tetap terjaga di tengah kenaikan harga komoditas.
"Penyalurannya akan dilakukan secepatnya, untuk menjaga daya beli para Pekerja, di masa Ramadan dan Idulfitri," kata dia.
Susi mengatakan pemerintah akan menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1 juta.
"Alokasinya di anggaran PEN. Sesuai arahan dan hasil Rakortas, direncanakan besarannya Rp 1 Juta per orang," kata dia.
Sementara itu, untuk pencairan subsidi upah akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian tersebut akan membuat ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Untuk pengaturan lebih lanjut, biasanya akan diatur lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU," kata dia mengakhiri.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah
Jika mengacu pada aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Apa Saja Syaratnya?
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK* Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan* Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021* Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.* Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah* Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima
Langkah Pengecekan
1. Kunjungi website kemnaker.go.id2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.3. Masuk Login ke dalam akun Anda.4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengalokasikan secara total subsidi energi sebesar Rp444,2 triliun untuk tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaDengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaLayanan ini sangat memiliki dampak yang positif karena adanya angkutan yang menjangkau daerah terdepan, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca SelengkapnyaUsai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca Selengkapnya