Subsidi Gas untuk Listrik Dinilai Harus Miliki Nilai Tambah
Merdeka.com - Pakar Energi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mukhtasor menilai bahwa langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menyertakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam subsidi gas untuk tarif listrik, harus memiliki nilai tambah lebih.
"Penerima manfaat harga gas sebesar USD 6 per MMBTU di plant gate haruslah memiliki dasar hukum yang jelas," kata dia, Rabu (8/4).
Menurut dia, Kementerian ESDM harus memberikan penjelasan yang transparan dan memadai mengenai keekonomian produksi listrik berbahan bakar gas atau PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas).
"Kita tahu umumnya PLTG itu relatif murah. Hal ini benar terutama kalau PLTG dibangun sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, PP 79/2014, yaitu pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat," ujarnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 40/2016, selain faktor keekonomian industri pengguna gas, penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu harus mempertimbangkan nilai tambah dari pemanfaatan gas di dalam negeri.
Berdasar data American Petroleum Institute, nilai tambah ekonomi gas untuk pembangkit listrik adalah kurang dari 50 persen dibanding nilai tambah ekonomi jika gas digunakan untuk industri petrokimia dan sebagainya.
"Bahkan penggunaan untuk komersial dan domestik masih bernilai tambah ekonomi nasional lebih tinggi. Apalagi masih ada alternatif lain sumber energi listrik selain gas, misalnya panas bumi, air dan lainnya,” tandas Mukhtasor.
Sediakan Listrik Terjangkau
Sebelumnya, usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan rencana perubahan harga gas untuk industri sebesar USD 6 per MMBTU mulai berlaku 1 April 2020. Termasuk penerima harga gas subsidi itu adalah sektor kelistrikan yaitu PLN.
"Penurunan harga gas ini juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN, tidak menambah beban keuangan negara," jelas Arifin.
Menurut Arifin, konsekuensi kebijakan itu penerimaan pemerintah dari hulu gas akan berkurang. Namun itu bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan (pengurangan) biaya kompensasi (PLN), serta kontribusi dari peningkatan pajak dan deviden.
"Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," dalih Menteri Arifin.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaInsentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaHarga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Baca SelengkapnyaJika peralihan pemanfaatan LPG 5 kg, 12 kg, maupun 50 kg dapat diganti dengan CNG, maka akan mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi subsidi energi.
Baca SelengkapnyaSubsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca Selengkapnya