Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani Buka-bukaan soal Skandal Ekspor Emas Batangan Rp189 Triliun

Sri Mulyani Buka-bukaan soal Skandal Ekspor Emas Batangan Rp189 Triliun emas batangan. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Pemerintah pernah kecolongan ekspor emas batangan senilai Rp189 triliun di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tahun 2026 silam. Dalam perizinannya, kegiatan ekspor tersebut berupa emas perhiasan, namun komoditas yang dikirim melalui kargo ini berupa emas batangan.

Kasus yang ditangani Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan ini diserahkan ke meja hijau dan telah diadili. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kepada pelaku perseorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, terhadap korporasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan denda sebesar Rp500 juta. Pasca kejadian tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah.

“Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah, artinya dilakukan pemeriksaan secara fisik dan dilihat untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen pemberitahuan,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).

Dia menjelaskan kasus ekspor emas ini masuk dalam transaksi janggal Kementerian Keuangan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilainya Rp189 triliun dari total transaksi janggal Rp349,87 triliun.

“Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205,” kata Sri Mulyani.

Kasus menonjol ini menjalani persidangan selama 3 tahun di meja hijau. Namun persidangan yang dimulai pada 2017 ini berbuah pil pahit karena putusan pengadilan di tahun 2019, Bea Cukai dinyatakan kalah.

Tak puas dengan putusan tersebut, maka pemerintah melakukan kasasi dan dimenangkan Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut terlapor mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung. Hasil PK menyatakan Bea Cukai kalah dari terlapor.

Sri Mulyani mengatakan penyampaian surat SR-205 yang berisi transaksi Rp 189 triliun dilakukan PPATK kepada Bea Cukai pada Mei 2020 atas beberapa wajib pajak badan dan orang pribadi. SR-205 merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun pada high level meeting Kemenkeu-PPATK dan Kementerian Keuangan (DJBC dan DJP), khususnya menyikapi putusan PK sebelumnya pada 2019.

"Juni-Agustus 2020 Bea Cukai melakukan analisa terhadap entitas wajib pajak badan terkait kepabeanan. Hasil analisa total dari pemberitahuan impor barang dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) mencapai Rp 18 triliun," beber Sri Mulyani.

Berdasarkan paparan Bea Cukai ke PPATK pada 7 Agustus 2020, disimpulkan perlu adanya pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Untuk itu dilakukan pendalaman dari aspek perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar

Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar

Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan

Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan

Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Lelang 22 Lukisan Karya Maestro Indonesia, Termahal Laku Rp60 Juta

Sri Mulyani Lelang 22 Lukisan Karya Maestro Indonesia, Termahal Laku Rp60 Juta

Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi izin pameran lukisan impor. Antara lain lukisan impor yang berhasil dilelang dapat langsung diproses.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung

Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023

Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023

Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya