Sri Mulyani apresiasi DJP sukses tagih pajak Google, minta kejar perusahaan sejenis
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi sinyal bahwa Google akhirnya telah membayar tunggakan kewajiban pajaknya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengapresiasi kesepakatan yang berhasil dicapai oleh DJP dengan Google.
"Tentu menghargai bahwa pada akhirnya telah dicapai kesepakatan diantara DJP dengan Google," kata Menteri Sri Mulyani, di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11).
Perempuan yang akrab disapa Ani tersebut mengungkapkan, kesepakatan antara DJP dengan Google telah melalui proses dan waktu yang cukup lama. "Ini adalah suatu proses yang cukup panjang bagi kami dan DJP di dalam melakukan berbagai macam negosiasi bagaimana cara memajaki," ujarnya.
Prinsip-prinsip perpajakan untuk Google merupakan langkah awal dan akan dijadikan sebagai patokan memajaki perusahaan atau bisnis sejenis. "Referensi yang bisa kita gunakan untuk institusi-institusi lain yang kita lihat memiliki model bisnis yang sama. Dan ini juga akan memberikan kepastian usaha bagi semuanya."
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kesepakatan ini masih memerlukan perhitungan lebih lanjut. Sebab, Google sudah bertahun-tahun menunggak pajak.
"Yang kita diskusikan saat ini adalah kewajiban pajak dari Google tahun 2015 yang lalau, jadi masih ada beberapa tahun ke depan yang masih akan kita hitung."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaBendahara Negara ini juga mengajak masyarakat pemegang hak suara untuk bijak memilih sesuai hati nuraninya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaProyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani bertemu dengan Puan bersama dengan Wamenkeu, Suahasil Nazara dan Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut, pertemuan dirinya dengan Puan Maharani untuk melakukan konsultasi terkait pergantian anggota Dewas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnya