Splitting, Metode yang Kerap Buat Pelaku Jastip Ditangkap Petugas Bea Cukai
Merdeka.com - Fenomena jasa titip atau jastip kian digandrungi masyarakat. Para pelaku jastip pun kian banyak menawarkan jasanya di berbagai platform media sosial seperti instagram. Namun sayangnya, metode ini justru kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta dilakukan pada Rabu (25/09) terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut. Mereka membuka jastip lewat akun instagram @titipdongkak.
Setelah ditelusuri dari akun IG nya, ternyata @titipdongkak merupakan langganan jastip para artis dan influencer. Pengikutnya pun mencapai 487.000. "Dalam rombongan tersebut terdapat empat belas orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," kata Dirjen Heru, di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/9).
Heru mengungkapkan hingga saat ini barang-barang jastip mereka masih ditahan di bandara. Jika pelaku jastip ingin mendapatkan barangnya harus mengurus dokumen resmi yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Heru menambahkan bahwa keberhasilan petugas dalam mengendus modus 'splitting' barang jasa titipan diawali dari informasi masyarakat dan kemudian petugas melakukan analisis diikuti dengan penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai.
"Bea Cukai mendapatkan informasi masyarakat dan kemudian melakukan analisis. Setelah itu kami cocokan informasi dengan daftar penumpang. Dalam hal ditemukan kecocokan petugas akan mengatensi penumpang dan melakukan penindakan terhadap penumpang tersebut," tambah Heru.
Modus 'splitting' masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan. Hal ini untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar USD 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Selain menjadi modus pada barang bawaan penumpang, modus 'splitting' juga masih acap kali digunakan pada barang kiriman. Heru mengungkapkan masih terdapat beberapa oknum pedagang yang memanfaatkan de minimis value barang kiriman. Caranya dengan memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman di bawah de minimis value dalam hari yang sama yang jumlahnya sangat ekstrem.
Dirjen Heru mengimbau kepada masyarakat agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya atas barang bawaan atau barang kiriman yang dimasukkan ke Indonesia.
"Dengan mendeklarasikan barang bawaan atau barang kiriman dengan benar maka akan memudahkan orang itu sendiri, sesuai dengan slogan 'Isi Benar Jadi Lancar' yang selalu kita gaungkan," tutupnya.
Penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai kepada pelaku jastip semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memastikan bahwa hak-hak negara terpenuhi serta untuk menciptakan kesetaraan level of playing field antara hasil produksi dalam negeri dengan produk impor yang marak beredar di pasaran sehingga akselerasi daya saing produk lokal lebih terjamin.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangannya Sepi, Aksi Pria Bertahan Hidup bareng Ibunda Ini Banjir Dukungan
Dagangan yang ia jual sepi pembeli hingga membuatnya memutar otak agar tetap bisa bertahan hidup.
Baca SelengkapnyaAwalnya Terjual 5 Porsi Kini Laku 3 Ton dalam Seminggu, Intip Kisah Inspiratif Pengusaha Pisang Geprek yang Viral
Berawal dari modal yang sangat kecil, kini ia memperoleh omzet hingga jutaan rupiah per minggunya.
Baca SelengkapnyaTanpa Jeruk Nipis, Begini Cara Cuci Daging Ayam Agar Bersih dan Tidak Amis
Perkara bau amis pada daging ayam sering menjadi masalah saat ingin mengolahnya. Namun, ternyata solusinya terletak pada teknik mencuci dagingnya loh!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditangkap di Jember, Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Tidak Terafiliasi ke Partai
Pelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.
Baca SelengkapnyaTrik Mudah Membuat Daging Bebek Empuk dengan Bahan dan Teknik Simpel Tapi Hasil Maksimal dan Tidak Amis
Membuat daging bebek empuk bisa menjadi tantangan tersendiri. Tetapi dengan beberapa bahan yang tepat & teknik sederhana, kamu bisa memasaknya tanpa kesulitan.
Baca SelengkapnyaPemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaDicuekin Penjual Pecel Lele, Pria Mengaku Anggota Kopassus Ngamuk Sampai Tendang Bangku Plastik
Viral video pria ngaku anggota Kopassus marah-marah di warung pecel lele.
Baca SelengkapnyaBocah Ini Borong Semua Jajanan Leker Biar Penjualnya Bisa Pulang Cepat, Pas Mau Pulang Minta Pelukan jadi Sorotan
Berikut momen bocah borong semua jajanan leker agar penjual bisa pulang cepat dan minta pelukan.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Penyebab Macet Parah Tanjung Barat Arah Pasar Minggu Tadi Pagi
Kejadian itu pun ramai menjadi perbincangan setelah diunggah akun Instagram @jakarta.terkini
Baca Selengkapnya