Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Splitting, Metode yang Kerap Buat Pelaku Jastip Ditangkap Petugas Bea Cukai

Splitting, Metode yang Kerap Buat Pelaku Jastip Ditangkap Petugas Bea Cukai Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Acara Penertiban Jastip. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Fenomena jasa titip atau jastip kian digandrungi masyarakat. Para pelaku jastip pun kian banyak menawarkan jasanya di berbagai platform media sosial seperti instagram. Namun sayangnya, metode ini justru kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta dilakukan pada Rabu (25/09) terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut. Mereka membuka jastip lewat akun instagram @titipdongkak.

Setelah ditelusuri dari akun IG nya, ternyata @titipdongkak merupakan langganan jastip para artis dan influencer. Pengikutnya pun mencapai 487.000. "Dalam rombongan tersebut terdapat empat belas orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," kata Dirjen Heru, di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/9).

Heru mengungkapkan hingga saat ini barang-barang jastip mereka masih ditahan di bandara. Jika pelaku jastip ingin mendapatkan barangnya harus mengurus dokumen resmi yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Heru menambahkan bahwa keberhasilan petugas dalam mengendus modus 'splitting' barang jasa titipan diawali dari informasi masyarakat dan kemudian petugas melakukan analisis diikuti dengan penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai.

"Bea Cukai mendapatkan informasi masyarakat dan kemudian melakukan analisis. Setelah itu kami cocokan informasi dengan daftar penumpang. Dalam hal ditemukan kecocokan petugas akan mengatensi penumpang dan melakukan penindakan terhadap penumpang tersebut," tambah Heru.

Modus 'splitting' masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan. Hal ini untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar USD 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Selain menjadi modus pada barang bawaan penumpang, modus 'splitting' juga masih acap kali digunakan pada barang kiriman. Heru mengungkapkan masih terdapat beberapa oknum pedagang yang memanfaatkan de minimis value barang kiriman. Caranya dengan memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman di bawah de minimis value dalam hari yang sama yang jumlahnya sangat ekstrem.

Dirjen Heru mengimbau kepada masyarakat agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya atas barang bawaan atau barang kiriman yang dimasukkan ke Indonesia.

"Dengan mendeklarasikan barang bawaan atau barang kiriman dengan benar maka akan memudahkan orang itu sendiri, sesuai dengan slogan 'Isi Benar Jadi Lancar' yang selalu kita gaungkan," tutupnya.

Penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai kepada pelaku jastip semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memastikan bahwa hak-hak negara terpenuhi serta untuk menciptakan kesetaraan level of playing field antara hasil produksi dalam negeri dengan produk impor yang marak beredar di pasaran sehingga akselerasi daya saing produk lokal lebih terjamin.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP