Sosialisasi larangan candaan membawa bom di pesawat perlu ditingkatkan
Merdeka.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan larangan melakukan candaan membawa bom di pesawat perlu lebih ditingkatkan. Menurutnya, aturan larangan tersebut tidak lagi hanya sekedar tulisan, tapi juga secara lisan melalui pengumuman seperti larangan membawa narkoba di pesawat.
"Ada tulisan tapi kadang tulisan itu juga enggak dibaca kali ya. Saya kira hal-hal seperti itu penting (diumumkan), bahkan saya pikir di pesawat terbang itu dan di tempat-tempat umum lah ya kalau kita naik pesawat larangan bawa narkoba sudah diumumkan ya," kata Djoko, saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/5).
Selain di dalam pesawat, lanjutnya, larangan tersebut juga harus diumumkan di bandara. "Dan itu juga bukan hanya di pesawat tetapi ketika masuk bandara sudah diumumkan. Bisa saja hanya guyon tapi kan guyon tapi ini sensitif, bandara itu meskipun sudah ada alat detektor tapi kan bisa saja lolos namanya orang mau berbuat apapun, bisa," imbuhnya.
Djoko menilai, meski hanya sebatas candaan, ujaran membawa bom tidak sepantasnya dilontarkan di tempat umum. Sebab, akan ada sebagian orang yang mempercayainya.
Dia juga mendukung penuh langkah hukum tegas yang akan diambil kepada oknum penumpang yang melontarkan candaan bom sehingga membuat penumpang lain panik.
"Tapi apapun orang nyebut bom ya tetep enggak boleh gitu ya. Saya pikir sanksi hukum perlu lah karena itu biar ada efek jera dan itu diwartakan (diberitakan) sehingga masyarakat itu lebih hati-hati mengucapkan itu. Enggak boleh loh sembarangan mengucapkan bom karena ini suatu kawasan areal yang harus jaga mulut lah, area yang berbahaya, jangan sembarangan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya
Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat
Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaTinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Pastikan Prosedur Penerbangan dan Fasilitas Jelang Mudik Aman
Menhub Budi Karya Sumadi memastikan kesiapan pelayanan angkutan penumpang Lebaran di Bandara ]asional Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah
Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi
Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnya