Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal rokok lebih mahal tahun depan, ini tanggapan Jokowi

Soal rokok lebih mahal tahun depan, ini tanggapan Jokowi Jokowi dan petani. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,04 persen. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Usai menutup Kongres XI Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Tahun 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (19/10), Presiden Jokowi mengungkap alasan dirinya menyetujui kenaikan tarif cukai rokok.

"Ada banyak pertimbangan. Ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal," kata dia.

Presiden Jokowi menekankan, pertimbangan itu sudah dihitung secara matang. Termasuk sudah meminta masukan dari sejumlah menteri kabinet kerja. "Itu itung-itungannya ketemu tadi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen dalam Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Dia menjelaskan, penentuan besaran tarif tersebut merupakan rata-rata tarif. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"Kenaikannya tidak besar, persisnya 10,04 persen. Kan ada 12 layer. Itu ditetapkan 10,04 persen itu rata-rata. Sehingga ada yang (tarif) di atas dan di bawah. Beda SKT dengan SKM," kata Menko Darmin.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok ini masih tergolong lebih rendah. Mengingat, pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rata-rata 10,54 persen.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP