Selain Investasi, Pemerintah Turut Kaji Omnibus Law Perpajakan dan Izin Ekspor Impor

Pemerintah Jokowi-JK akan merevisi sebanyak 72 peraturan perundang-undangan terkait proses perizinan investasi di dalam negeri yang dituangkan dalam bentuk omnibus law. Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Selain Investasi, Pemerintah Turut Kaji Omnibus Law Perpajakan dan Izin Ekspor Impor
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono. ©2018 Merdeka.com

Pemerintah Jokowi-JK akan merevisi sebanyak 72 peraturan perundang-undangan terkait proses perizinan investasi di dalam negeri yang dituangkan dalam bentuk omnibus law. Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, selain omnibus law izin usaha, ada beberapa hal lagi yang akan disiapkan oleh pemerintah untuk mendorong investasi. Salah satunya dengan membentuk omnibus law perpajakan.

"Ini dibahas banyak hal, terkait rencana membikin omnibus law, terkait usaha, dan juga ada omnibus law terkait perpajakan," ujar Susiwijono saat memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9).

Susi melanjutkan, pemerintah juga tengah mengkaji masalah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Nantinya NSPK ini akan dimasukan dalam omnibus law izin usaha yang diproyeksi rampung pada satu bulan mendatang.

"Selain itu kami juga melanjutkan persoalan perusahaan perizinan berusaha NSPK," katanya.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan menyiapkan aturan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Sehingga semakin banyak investasi yang bisa digarap di dalam negeri. "Selain itu kita bahas terus juga soal DNI, ini berproses terus," paparnya.

Rekomendasi