Selain Dilarang Mudik, Pemerintah Juga Batasi Pengajuan Cuti untuk PNS
Merdeka.com - Asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, selain melarang PNS mudik dalam mencegah pandemi Virus Corona, hak pengambilan cuti juga dibatasi. Artinya, bagi 4,3 juta PNS yang akan mengajukan cuti harus dalam kondisi tertentu.
"Terkait dengan pencegahan Covid-19 bahwa MenPAN-RB melakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik, dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam kebijakan ini ASN dalam posisi mau tidak mau harus patuh," ujar Bambang dalam konferensi Virtual di Jakarta, Kamis (30/4).
Dia menjelaskan, pemerintah tetap memberikan izin cuti terhadap PNS yang dalam kondisi tertentu tidak bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi tersebut antara lain bagi PNS yang tengah sakit keras, sedang melahirkan dan juga tengah dalam kemalangan seperti anggota keluarga meninggal dunia.
"ASN yang punya hak cuti, tapi maaf kali ini ketentuan cuti itu sangat sangat dibatasi. Dalam ketentuan SE 46 2020 ini ASN dilarang mengajukan cuti dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," jelasnya.
"Namun memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit, kemudian cuti alasan penting. Cuti alasan penting ini hanya untuk keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia. Seperti cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," sambungnya.
Bambang menambahkan, larangan cuti tersebut diberlakukan untuk membatasi pergerakan PNS dalam melakukan kegiatan di luar rumah dan menekan kesempatan untuk mudik. Dia juga meminta PNS untuk tetap bekerja dari rumah melakukan tugas-tugas seperti biasa sembari menanti aturan baru dari pemerintah terkait pencabutan larangan mudik dan cuti.
"Sebagaimana kita ketahui jumlah ASN di seluruh Indonesia ini hampir mencapai 4,3 juta. Itu jumlah yang tidak sedikit apalagi jika ditambah dengan jumlah keluarga. Nah, 4,3 juta ini kebijakan yang ada supaya mereka tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah," tandasnya.
PNS Dibolehkan Mudik
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat edaran untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang masih nekat mudik di tengah pandemi Corona. Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden soal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan SE Menteri PAN RB soal pembatasan kegiatan bepergian bagi PNS.
Dalam SE MenPAN RB disebutkan, ada beberapa kondisi di mana PNS masih diizinkan mudik, tentu dengan seizin atasan mereka, misalnya, sakit yang mengharuskan mereka pulang kampung.
"Kita mengacu ke SE MenPAN RB, itu termasuk di dalam pengecualian, ya. Kalau dengan terpaksa harus bepergian, kalau sakit, ada mekanismenya jadi harus cuti alasan penting," kata Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4).
Begitu pula dengan kondisi istri, anak atau keluarga dan kerabat PNS yang bersangkutan sakit dan mengharuskan dirinya pulang kampung. Lalu, jika seorang PNS memiliki istri di luar daerah dan akan melahirkan, dirinya juga dibolehkan mudik dengan izin cuti alasan penting dari atasan.
"Dalam keadaan terpaksa, cuti itu tidak apa-apa. Sepanjang diizinkan oleh atasan," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, menambahkan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaBagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
Baca SelengkapnyaBagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya