Sejak ada Tax Amnesty, ada tambahan 8.412 WP baru
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyebut sejak diberlakukannya program tax amnesty pada 19 Juli 2016, tercatat ada tambahan 8.412 wajib pajak baru yang terdaftar. Dimana, wajib pajak ini sebelumnya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Jumlah wajib pajak terdaftar pasca TA berjumlah 8.412 dengan tebusan Rp 780 miliar, yang artinya ini wajib pajak baru yang baru ikut masuk dalam sistem," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Senin (26/9).
Adapun rincian data lainnya terkait karakteristik wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, antara lain:
1. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT sebanyak 129.756 orang, dengan jumlah tebusan mencapai Rp 40,06 triliun.
2. Jumlah wajib pajak yang selama ini tidak bayar pajak sebanyak 3.177 orang, dengan jumlah tebusan Rp 189 miliar.
3. Jumlah wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sebanyak 28.671 orang, dengan jumlah tebusan Rp 2,14 triliun.
4. Jumlah wajib pajak terdaftar 2015 sebanyak 3.628 orang, dengan jumlah tebusan Rp 282 miliar.
5. Jumlah wajib pajak terdaftar 2016 sebelum tax amnesty sebanyak 1.487 orang, dengan jumlah tebusan Rp 113 miliar.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaJokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya