Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Dampak Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Sederet Dampak Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Buruh tolak UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Berikut, merdeka.com akan merangkum sejumlah dampak yang timbul atas putusan MK tentang UU Cipta Kerja ini.

1. Ganggu Iklim Investasi

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai revisi UU Cipta Kerja berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia. Bahkan bisa memengaruhi realisasi penanaman modal asing (PMA) pemerintah.

Menurutnya, revisi UU Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kepastian dunia usaha. Apalagi sebelumnya beberapa pelaku usaha ragu untuk ekspansi menunggu keputusan.

Beberapa di antaranya terkait standar pengupahan hingga terkait izin berbasis risiko. Menurut Bhima, bila putusan MK meminta Pemerintah dan DPR merevisi, artinya aturan turunan juga harus dilakukan revisi.

"Jika payung hukum nya saja harus direvisi maka aturan turunannya juga perlu diubah," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com.

Akibatnya, iklim investasi akan terganggu. Selain itu membuat status Indonesia sebagai negara dengan the most uncertainty policy atau ketidakpastian kebijakan yang tinggi.

"Ini akan menunda investasi," kata Bhima.

2. Kebingungan Penentuan Sistem Upah

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Cipta kerja bisa mengganggu hubungan antara industri dengan pekerja. Bahkan bisa menyentuh ke level buruh pabrik.

"Ini efeknya tidak main-main ya sampai ke level pabrik guncangan dari UU Cipta Kerja diputus inkonstitusional oleh MK," kata Bhima kepada merdeka.com.

Pemicunya terhadap ketentuan pengupahan. Putusan peradilan tertinggi tersebut menghasilkan kebingungan akan penggunaan dasar hukum pengupahan.

Atas putusan inkonstitusional tersebut membuat pengusaha dihadapkan pada pilihan penggunaan PP 36 sebagai aturan turun UU Cipta Kerja atau tidak. Mengingat dalam salah satu amar putusan MK menyatakan menangguhkan segala tindak/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Ini membingungkan semua pihak," kata dia.

3. Hambat Pemulihan Ekonomi

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, keputusan MK telak menjadi hantaman bagi pemerintah karena mementahkan kerja besar pemerintah selama tiga tahun terakhir. Akibatnya, 2022 diharapkan bisa manfaatkan UU Cipta Kerja untuk pemulihan, justru sebaliknya.

"Tetapi dengan adanya keputusan MK ini pemerintah harus sedikit mundur ke belakang, dan tentunya akan mengganggu agenda pemulihan ekonomi," kata Piter kepada merdeka.com, Kamis (25/11).

Meski demikian, keputusan MK meminta pemerintah perbaiki UU Cipta Kerja dinilai tidak akan menganggu kepercayaan investor kepada Indonesia. Sebab, para pemilik uang tersebut memahami dan meyakini pemerintah akan menindaklanjuti sebagaimana diminta MK

"Tetapi hal itu sudah pasti akan menghambat. Investor besar kemungkinan akan wait n see dalam merealisasikan investasi mereka," pungkas dia.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Daftar Negara Asean Paling Banyak Pengangguran, Indonesia Nomor Berapa?
Daftar Negara Asean Paling Banyak Pengangguran, Indonesia Nomor Berapa?

Pengangguran terjadi karena ketidakseimbangan antara jumlah lapangan kerja yang tersedia dan laju pertumbuhan penduduk.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya