Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Nilai Wajar Buruh Kritik Omnibus Law Cipta Kerja

Satgas Nilai Wajar Buruh Kritik Omnibus Law Cipta Kerja Rosan Roeslani. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah diserahkan ke DPR. Aturan 'sapu jagat' itu langsung memantik polemik dari sejumlah buruh. Salah satu yang paling disoroti adalah ketentuan pemberian pesangon.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law, Roslan Roeslani menilai wajar jika ada sejumlah buruh yang merasa keberatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pihaknya pun terus melakukan komunikasi kepada para serikat kerja untuk sama-sama melihat sisi lain dari pada Omnibus Law tersebut

"Wajar (jika dikritik) dan sekarang bagaimana kita komunikasi untuk menerangkan secara keseluruhan. Karena kalau diliat sebagian-sebagian itu tidak akan menggambarkan keseluruhan makna dan arti daripada omnibus ini," kata Rosan dalam acara diskusi di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3).

Rosan meminta agar para serikat buruh tidak hanya melihat Omnibus Law ini dari satu sisi saja. Akan tetapi melihat keuntungan lain yang diatur dalam RUU Omnibus Law tersebut.

"Kalau kita liat satu per satu, oh ini pesangonnya turun kalau berhenti di situ bakal turun ya, tapi kalau kita liat lebih dalam lagi ini turun tetapi ada beberapa program yang sangat baik dari pemerintah," kata dia.

Benarkan Pesangon Buruh Turun

Dia mengatakan, saat ini memang jumlah pesangon diberikan maksimalnya sekitar 32,4 persen. Namun jika Undang-Undang Omnibus Law ini ditetapkan akan berada di 17 persen.

Namun, terpenting kata dia adalah bukan soal turunnya jumlah pesangon yang akan dibayarkan. Tapi bagaimana insentif lain yang diberikan pemerintah seperti jaminan kehilangan pekerjaan, yang tidak memberatkan baik pengusaha maupun tenaga kerjanya.

"Memang 17 persen tetapi para pengusaha diwajibkan dalam undang-undang itu, jika di setujui setahun paling lambat harus berikan 5 bulan gaji. Ini kadang-kadang tidak dilontarkan begitu hanya berhenti di 17 saja. Ada jaminan kehilangan pekerjaan," jelas dia.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.

Baca Selengkapnya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu

Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.

Baca Selengkapnya
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya
Kisah Pemuda di Bogor Punya Omzet Rp 45 Juta/bulan Hanya dari Jualan Otak-otak, Kuncinya Tak Gengsi

Kisah Pemuda di Bogor Punya Omzet Rp 45 Juta/bulan Hanya dari Jualan Otak-otak, Kuncinya Tak Gengsi

Ajang menyadari bahwa gengsi tidak akan membuatnya sukses.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya