Saat Mulan Jameela Pertanyakan Status Badan Pengelola Kekayaan Migas Indonesia
Merdeka.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulan Jameela, mempertanyakan status sementara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai lembaga yang menaungi kegiatan produksi migas Indonesia. Sebab, menurutnya, hal ini akan mengganggu iklim investasi.
Mulan mengatakan, SKK Migas merupakan lembaga sementara pengganti Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang di bubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.
"Saya baca beberapa laporan informasi berdasarkan keputusan MK bahwa pembubaran BP Migas, status SKK Migas sementara," kata Mulan, saat rapat dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan SKK Migas, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1).
Setelah BP Migas dibubarkan, MK meminta kajian mengenai institusi permanen penggantinya. Mulan pun menanyakan, terkait realisasi kajian yang diminta MK tersebut.
"Pertama apakah sudah dibuat kajian tersebut? Kalau sudah informasikan ke kami, kalau belum kenapa tidak?," tutur Mulan Jameela.
Dinilai Ancam Iklim Investasi
Menurut Mulan, kajian tersebut penting sebab status permanen lembaga yang menangani kegiatan produksi migas Indonensia akan mempengaruhi iklim investasi yang saat ini kurang kondusif. Istri musisi Ahmad Dhani ini pun meminta SKK Migas melakukan kajian mengenai lembaga permanen pengganti BP Migas, meski hal tersebut menjadi urusan pemerintah.
"Terkait status SKK Migas sendiri, bisa dibilang urusan pemerintah tidak salah juga SKK Migas pro aktif, bisa mempengaruhi iklim investasi yang kurang kondusif," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengakui bahwa produksi emisi karbon per kapita di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diharapkan produksi minyak mencapai 42.922 barel per hari (BOPD).
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaApapun yang dilakukan PHE adalah kewajiban atau mandatory untuk bisa meningkatkan potensi cadangan migas di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaBPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya