Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Minerba: Perusahaan Tambang Wajib Lakukan Reklamasi

RUU Minerba: Perusahaan Tambang Wajib Lakukan Reklamasi tambang. shutterstock

Merdeka.com - Revisi RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengharuskan perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melaksanakan proses reklamasi setelah tambang. Tak tanggung-tanggung tingkat keberhasilan reklamasi harus mencapai 100 persen.

"Para pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi sebelumnya, sebelum menciutkan atau mengembalikan IUP atau IUPK nya. Wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen," ujar ketua Panitia Kerja Pembahasan RUU Minerba, Bambang Wuryanto saat menggelar rapat kerja virtual, Senin (11/5).

Bambang menjelaskan lahirnya aturan kewajiban reklamasi ini dilandasi oleh masukan para pemerhati lingkungan yang menginginkan RUU Minerba ramah terhadap ekosistem alam. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 123A sebagai pasal sisipan antara Pasal 123 dan Pasal 124 dalam draf RUU anyar di sektor tambang.

Untuk memastikan aturan tersebut ditaati, perusahaan tambang yang mempunyai IUP maupun IUPK wajib menempatkan dana jaminan pasca tambang. Jika terdapat perusahaan yang melanggar, maka diserahkan kepada pemerintah terkait mekanisme pengaturan jaminan pasca tambang.

"Jadi, rekan yang bergerak di lingkungan hidup. Saya sampaikan reklamasi (pasca tambang) menjadi tanggung jawab badan usaha yang mengusahakan tersebut, di bawah pengawasan pemerintah tentunya," jelas dia.

Protes Lewat Judicial Riview

Sebelumnya, Ketua Panja Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), Bambang Wuryanto mendorong pihak anti RUU anyar ini agar tidak menyerang para wakil rakyat melalui pesan berantai di WhatsApp. Sebab, perbuatan tersebut termasuk aksi teror.

"Mohon maaf (aksi protes di WhatsApp), itu teror," singkat Bambang dalam rapat kerja virtual Pengambilan Keputusan RUU Minerba, Senin (11/5).

Dia mengatakan, bagi pihak yang tidak puas dengan rencana pengesahan RUU kontroversial tersebut dapat menempuh jalur judicial review. Sebab, kritik melalui sosial media tidak mengubah ketentuan yang ada serta tidak diakui dalam konstitusi.

Di samping itu, pihaknya membantah jika cepatnya pembahasan RUU Minerba syarat akan kepentingan taipan tambang. Dia menyebut, pembahasan RUU tersebut telah dimulai sejak tahun 2015 atau kepengurusan DPR periode sebelumnya.

Terkait proses pembahasan RUU Minerba yang terhitung cepat, diakibatkan oleh ratusan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diberikan pemerintah mayoritas sama. Hal ini sekaligus membantah anggapan jika DPR RI atau pemerintah bersikap sesuka hati dalam proses penyusunan RUU sektor tambang tersebut.

Terlebih proses penyusunan RUU Minerba merupakan kewenangan DPR RI yang wajib didiskusikan bersama pemerintah. Oleh karenanya, Bambang menuding pihak yang kontra dengan proses revisi RUU sektor tambang tersebut tidak memahami mekanisme pembahasan aturan perundang-undangan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini
Aturan Iklan dan Penjualan Rokok Bakal Diperketat, Pelaku Ekonomi Digital Bilang Begini

Selama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya

Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.

Baca Selengkapnya
Asal Usul Pelabuhan Merak Banten, Dulu Dipakai Belanda untuk Redam Pemberontakan Rakyat
Asal Usul Pelabuhan Merak Banten, Dulu Dipakai Belanda untuk Redam Pemberontakan Rakyat

Begini cerita awal pelabuhan Merak yng dipakai Belanda untuk meredam pemberontakan rakyat.

Baca Selengkapnya
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan
Curhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan

Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya