RUU KUP Diklaim Bakal Tekan Praktik Nakal Penghindaran Pajak
Merdeka.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Salah satu diusulkan masuk di dalam RUU KUP ini adalah asistensi penagihan pajak global.
Direktur Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan, di dalam UU KUP saat ini belum mengatur terkait penagihan pajak global. Dengan masuknya kluster pajak ini, maka pemerintah bisa menagih pajak di otoritas negara lain. Sebaliknya negara lain juga bisa menagih pajak di Indonesia pada saat wajib pajak yang ada di Indonesia bertempat tinggal di negara lain.
"Secara KUP pada saat ini memang belum ada klausul yang boleh kita melakukan karena keterbatasan itulah," kata dia dalam rapat panja bersama DPR mengenai RUU KUP, Senin (5/7).
Dia mengatakan, selama ini pemerintah sudah berupaya mengusulkan bantuan penagihan atas permintaan otoritas lain yang sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak Indonesia. Sebaliknya pemerintah juga bisa meminta bantuan kepada otoritas negara lain untuk melakukan bantuan untuk Indonesia.
"Jadi inilah yang kita coba rumuskan di dalam Undang-Undang (UU) KUP karena untuk bantuan penagihan ini sifatnya kita juga mengimplementasikan UU penagihan pajak dengan surat paksa," kata dia.
Selanjutnya
Sehingga terdapat dua UU yang coba direalisasikan di dalam RUU KUP pada saat pemerintah sudah sepakat dengan beberapa negara mitra untuk saling melakukan penagihan melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Mutual Administrative Aassistance Convention in Tax Matter (MAC).
"Jadi ada 46 negara yang sudah setuju saling membantu untuk MAC dan juga ada 13 P3B pada waktu kita menandatangani ada klausula penagihan secara aktif oleh masing masing pihak yang bersepakat. Jadi kalau kita bisa melakukan negara lain juga bisa melakukan aktivitas itu bisa dijalankan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaHal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaIa kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIndustri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaIALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca Selengkapnya