Realisasi Retribusi Sampah Mataram Capai Rp6 Miliar, Target 2026 Tetap Tinggi
Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram mencatat realisasi Retribusi Sampah Mataram mencapai hampir Rp6 miliar hingga Desember 2025, meskipun target 2026 tetap menantang di tengah penundaan kenaikan tarif.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaporkan realisasi penerimaan Retribusi Sampah Mataram hingga pekan ketiga Desember 2025 telah mencapai angka yang signifikan. Penerimaan ini mendekati Rp6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar. Kepala DLH Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, menyatakan bahwa pencapaian ini sudah berada pada angka maksimal mengingat kondisi tarif saat ini.
Pencapaian ini menjadi sorotan karena target Rp12 miliar tersebut sebenarnya ditetapkan dengan asumsi kenaikan tarif penanganan sampah. Namun, kenaikan tarif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 belum dapat diterapkan. Penundaan ini disebabkan oleh berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi masyarakat yang belum memungkinkan.
Meskipun demikian, DLH Kota Mataram tetap menghadapi target penerimaan yang sama untuk tahun 2026, yaitu Rp12 miliar. Usulan penurunan target menjadi Rp7 miliar tidak disetujui, sehingga DLH harus mencari strategi lain. Optimalisasi penarikan retribusi terus dilakukan melalui kerja sama dengan PT Air Minum (PTAM) Giri Menang Mataram dan pengelolaan mandiri di tingkat kelurahan.
Tantangan Target dan Realisasi Retribusi Sampah Mataram
Realisasi penerimaan Retribusi Sampah Mataram yang hampir menyentuh angka Rp6 miliar hingga akhir tahun 2025 menunjukkan upaya keras DLH Kota Mataram. Angka ini dinilai optimal mengingat tarif yang berlaku saat ini masih Rp5.000 per pelanggan. Target Rp12 miliar yang ambisius itu sedianya akan tercapai jika tarif baru sebesar Rp10.000 telah diberlakukan secara efektif.
H. Nizar Denny Cahyadi menjelaskan bahwa penetapan target tinggi ini didasarkan pada proyeksi kenaikan tarif. Namun, kondisi ekonomi masyarakat menjadi faktor utama yang menghambat implementasi tarif baru tersebut. Kebijakan ini menunjukkan pertimbangan pemerintah daerah terhadap daya beli warga di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Untuk tahun anggaran 2026, DLH Kota Mataram kembali dihadapkan pada target penerimaan retribusi sampah sebesar Rp12 miliar. Meskipun telah mengusulkan revisi target menjadi Rp7 miliar, usulan tersebut tidak dikabulkan. Hal ini menuntut DLH untuk lebih kreatif dan efisien dalam mengelola dan mengoptimalkan penarikan retribusi tanpa membebani masyarakat.
Penundaan Kenaikan Tarif Retribusi Sampah Mataram
Kenaikan tarif Retribusi Sampah Mataram sebesar Rp10.000 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024. Namun, regulasi ini belum dapat diimplementasikan hingga saat ini, bahkan diperkirakan hingga tahun depan. Pertimbangan utama di balik penundaan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum mendukung penerapan tarif baru.
Kepala DLH Kota Mataram menegaskan bahwa keputusan untuk menunda kenaikan tarif merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru memberatkan warga di tengah tantangan ekonomi yang ada. Penundaan ini menunjukkan pendekatan yang hati-hati dalam implementasi kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Meskipun tarif lama masih berlaku, DLH tetap berupaya menjaga kualitas layanan penanganan sampah. Penundaan ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut. Diharapkan, ketika tarif baru diberlakukan, masyarakat sudah lebih siap dan memahami urgensi serta manfaat dari kenaikan tersebut.
Mekanisme Penarikan Retribusi Sampah Mataram yang Optimal
Penarikan Retribusi Sampah Mataram saat ini telah berjalan dengan optimal melalui dua mekanisme utama. Pertama, melalui kerja sama dengan PT Air Minum (PTAM) Giri Menang Mataram, di mana retribusi sampah digabungkan dengan tagihan air bersih pelanggan. Setiap pelanggan PTAM membayar retribusi sampah sebesar Rp5.000 bersamaan dengan tagihan air mereka.
Mekanisme kedua adalah penarikan iuran di lingkungan perumahan yang menggunakan roda tiga untuk pengangkutan sampah. Iuran ini dikelola secara mandiri oleh pihak kelurahan setempat. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai operasional, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan roda tiga, serta gaji operator.
DLH tidak menyediakan anggaran operasional khusus untuk retribusi roda tiga ini, melainkan sepenuhnya diserahkan kepada kelurahan. Besaran iuran di lingkungan tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dan bersifat sukarela. Sistem ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dan otonomi kelurahan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya.
Sumber: AntaraNews