Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah segera merevisi sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja. Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah aturan pesangon yang dinilai terlalu murah dan pembatasan sistem alih daya (outsourcing).
Dalam konferensi pers daring, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan regulasi baru guna menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Buruh menolak perhitungan pesangon PHK sebesar 0,5 kali gaji dan meminta nilainya dikembalikan minimal menjadi 1 kali gaji sesuai ketentuan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru.
Selain urusan pesangon, buruh mendesak pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2026. Said menegaskan bahwa sistem outsourcing harus dibatasi secara ketat dan hanya boleh diterapkan pada 4 jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan (cleaning service), keamanan (security), pengemudi (driver), serta katering (catering).
Advertisement
Tepis Isu PHK Massal Pekerja Outsourcing
Said menepis anggapan bahwa pembatasan outsourcing akan memicu PHK massal. Menurutnya, perusahaan tetap bisa mempertahankan tenaga kerja yang dibutuhkan dengan mengubah status mereka menjadi karyawan kontrak resmi (PKWT).
"Kalau target produksi 1.000 barang dan butuh tenaga kerja, tidak mungkin perusahaan melakukan PHK karena nanti target tidak tercapai. Solusinya, ubah status pekerja alih daya itu menjadi karyawan kontrak (PKWT). Itu diperbolehkan hingga empat tahun: dua tahun pertama kontrak awal, lalu diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun," jelas Said.
Ia juga mempertanyakan klaim asosiasi pengusaha alih daya yang menyebut ada potensi PHK atas 326.000 pekerja.
"Asosiasi bilang 326.000 orang akan di-PHK, itu hitungan dari mana? Itu cuma akal-akalan agar sistem outsourcing terus ada," tegasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan penunjang di sektor migas, tambang, hingga BUMN, perusahaan diwajibkan membentuk anak perusahaan atau vendor resmi. Lewat skema ini, status hubungan kerja buruh menjadi lebih pasti—baik sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT)—sehingga hak berserikat dan hak pesangon mereka lebih terjamin.
Advertisement
Siap Gelar Unjuk Rasa Nasional
Guna mengawal tuntutan ini, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi secara bergelombang di 38 provinsi sepanjang pertengahan hingga akhir Oktober 2026.
Selain masalah pesangon dan outsourcing, puluhan ribu buruh yang akan memadati kantor-kantor pemerintahan daerah juga membawa agenda penyesuaian upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.