Tolak Pesangon Murah dan Outsourcing, Buruh Siap Demo di 38 Provinsi

KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah mencabut aturan pesangon 0,5 kali dan merevisi ketentuan outsourcing.

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi - Reporter
Tolak Pesangon Murah dan Outsourcing, Buruh Siap Demo di 38 Provinsi
Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung UOB, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, untuk menyuarakan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Tisha Maulida Fazriah)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah segera merevisi sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja. Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah aturan pesangon yang dinilai terlalu murah dan pembatasan sistem alih daya (outsourcing).

Dalam konferensi pers daring, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan regulasi baru guna menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Buruh menolak perhitungan pesangon PHK sebesar 0,5 kali gaji dan meminta nilainya dikembalikan minimal menjadi 1 kali gaji sesuai ketentuan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru.

Selain urusan pesangon, buruh mendesak pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2026. Said menegaskan bahwa sistem outsourcing harus dibatasi secara ketat dan hanya boleh diterapkan pada 4 jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan (cleaning service), keamanan (security), pengemudi (driver), serta katering (catering).

 

 

 

Tepis Isu PHK Massal Pekerja Outsourcing

Said menepis anggapan bahwa pembatasan outsourcing akan memicu PHK massal. Menurutnya, perusahaan tetap bisa mempertahankan tenaga kerja yang dibutuhkan dengan mengubah status mereka menjadi karyawan kontrak resmi (PKWT).

"Kalau target produksi 1.000 barang dan butuh tenaga kerja, tidak mungkin perusahaan melakukan PHK karena nanti target tidak tercapai. Solusinya, ubah status pekerja alih daya itu menjadi karyawan kontrak (PKWT). Itu diperbolehkan hingga empat tahun: dua tahun pertama kontrak awal, lalu diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun," jelas Said.

Ia juga mempertanyakan klaim asosiasi pengusaha alih daya yang menyebut ada potensi PHK atas 326.000 pekerja.

"Asosiasi bilang 326.000 orang akan di-PHK, itu hitungan dari mana? Itu cuma akal-akalan agar sistem outsourcing terus ada," tegasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan penunjang di sektor migas, tambang, hingga BUMN, perusahaan diwajibkan membentuk anak perusahaan atau vendor resmi. Lewat skema ini, status hubungan kerja buruh menjadi lebih pasti—baik sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT)—sehingga hak berserikat dan hak pesangon mereka lebih terjamin.

Siap Gelar Unjuk Rasa Nasional

Guna mengawal tuntutan ini, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi secara bergelombang di 38 provinsi sepanjang pertengahan hingga akhir Oktober 2026.

Selain masalah pesangon dan outsourcing, puluhan ribu buruh yang akan memadati kantor-kantor pemerintahan daerah juga membawa agenda penyesuaian upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Rekomendasi