BPJPH: Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan

BPJPH tegaskan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
BPJPH: Wajib Halal Tetap Berlaku 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
<p>Brisia Jodie dan Jenita Janet Senang Esteh Indonesia Telah Tersertifikasi Halal dari MUI. (ist)</p>

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah memastikan tidak ada penundaan dalam pelaksanaan aturan ini. 

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10).

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan, pemerintah saat ini sedang merumuskan regulasi khusus yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), produk bahan baku, barang gunaan, hingga produk impor. Langkah ini diambil agar penerapan aturan dapat berjalan tertib, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlangsungan iklim usaha di Indonesia.

"Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha," ujar Haikal.

Implementasi Wajib Halal serta penjaminan kehalalan produk luar negeri ditekankan bukan sebagai bentuk pembatasan, larangan terbatas, maupun pemaksaan kepada para pelaku usaha. Kebijakan ini murni merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan perlindungan serta rasa aman bagi masyarakat, sembari tetap menjamin kepastian iklim berbisnis.

Kawal Penerapan Kebijakan

Pemerintah berjanji mengawal penerapan kebijakan ini secara terukur dan proporsional melalui mekanisme pembinaan serta pengawasan yang sah sesuai regulasi. 

Selain itu, Haikal menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan adanya aksi sweeping atau tindakan pemaksaan serupa terhadap para pelaku usaha di lapangan.

Ia mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk ekstra waspada terhadap berbagai bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH menjelang berlakunya aturan ini.

"Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal," kata Haikal.

Rekomendasi