Jadi Kota Modern, Tak akan Ada Kabel Menjuntai di IKN Nusantara

Pemerintah ingin menjadikan IKN Nusantara sebagai Future Smart Forest City of Indonesia.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Jadi Kota Modern, Tak akan Ada Kabel Menjuntai di IKN Nusantara
Jadi Kota Modern, Tak akan Ada Kabel Menjuntai di IKN Nusantara (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono memastikan tidak ada kabel-kabel berseliweran di IKN yang sedang dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Nantinya, kabel-kabel dengan beragam fungsi atau Multi Utility Tunnel (MUT) akan masuk ke bawah tanah sehingga lebih aman.

"Tidak ada kabel berseliweran semuanya di bawah tanah. Jadi tidak ada orang kecelakaan karena kabel di atas," kata Bambang dalam acara Sustainable Action for Future Economy (SAFE) 2023 di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (26/9).

Dia menjelaskan, kabel-kabel seperti kabel listrik, fiber optik semuanya ditata dengan baik di dalam tanah atau tidak ada yang muncul di permukaan sehingga tidak mengancam keselamatan warga sekitar.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia menambahkan saat ini penaatan kabel-kabel di kawasan IKN tengah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diketahui, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN mengungkapkan, realisasi pemasangan teknologi terowongan MUT di Jalan Sumbu Kebangsaan Barat dan Jalan Sumbu Kebangsaan Timur IKN Nusantara rata-rata mencapai sekitar 40 persen per Agustus 2023.

Adapun total panjang MUT yang terpasang di Jalan Sumbu Kebangsaan Barat sekitar 20 kilometer. Sedangkan MUT yang direncanakan untuk jalan-jalan lainnya memiliki total panjang sekitar 14 kilometer.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Teknologi MUT mengakomodir tiga hal, pertama adalah saluran drainase jalan, kedua pipa air minum dan hal-hal yang tidak berkaitan dengan listrik, sedangkan ketiga untuk jaringan kabel listrik dan internet ditempatkan di kompartemen terpisah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN yang dibangun adalah IKN harus merepresentasikan kota yang modern dengan standar internasional yakni progresif, inovatif, dan kompetitif dari segi teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosial, serta dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, dan terhubung dengan berbagai pusat kota lainnya di level global.

Rekomendasi