Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP (Merdeka.com)

"Untuk update sampai ssat ini sudah 59,557 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP," kata Dirjen Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi saat ini sudah mencapai 59,557 juta NIK telah dipadankan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, secara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu implementasi Coretax Administration System (CATS) pada pertengahan tahun 2024 mendatang 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Untuk update sampai ssat ini sudah 59,557 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri," ujar Suryo dalam acara Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Desember, Jakarta, Jumat (15/12).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Suryo menjelaskan, saat ini sudah ada 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Sisanya, sekitar 3,7 juta NIK wajib pajak melakukan pemadanan secara mandiri.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Jadi yg kami padankan seraca sistem, kami memiliki data dan informasi. Kaminpadankan secara sistem sekitar 55,7 juta yg sudah dipadankan. Saat ini yang telah dipadankan oleg wajib pajak sekitar 3,7 juta," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti menyebutkan, kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Rekomendasi