Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP (Merdeka.com)

Pemberi kerja dapat dapat melakukan pemadanan secara massal untuk akselerasi integrasi NIK.

Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 59,08 juta. Angka ini tercatat hingga 23 Oktober 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menjelaskan, dari 71,6 juta yang harus dipadankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023. Padanan itu mencapai 82,44 persen. Demikian dikutip dari Antara, 26 Oktober 2023.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dwi mengatakan, pemberi kerja dapat dapat melakukan pemadanan secara massal untuk akselerasi integrasi NIK dan NPWP. Dengan demikian, banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.

Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Namun, Dwi menuturkan, ada kendala yang di luar kendali Ditjen Pajak, yakni kesalahan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ditjen Pajak telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, tetapi kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil.

"Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil," tutur dia.

"Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil," tutur dia.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak. Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan itu akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024.
Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP seperti dikutip dari laman indonesiabaik.id:

1.Masuk ke laman www.pajak.go.id

2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3.Masukkan 16 digit NIK

4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5.Masukkan kode keamanan yang sesuai

6.Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru

Apabila tidak berhasil berikut caranya:

1.Masuk ke laman www.pajak.go.id

2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3.Masukkan 15 digit NPWP

4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5.Masukkan kode keamanan yang sesuai

6.Klik ikon baris tiga

7.Masuk menu profil dan pilih data profil

8.Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9.Cek validitas data dengan klik tombol validasi

10.Klik ubah profil

11.Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

Rekomendasi