Dapat Lampu Hijau Pefindo, SMI Siap Terbitkan Obligasi dan Sukuk hingga Rp28 Triliun

Penerbitan peringkat ini merujuk pada mandat pemeringkatan diajukan SMI sejak Maret 2026 serta hasil rapat Komite Pemeringkatan digelar pada awal April 2026.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Dapat Lampu Hijau Pefindo, SMI Siap Terbitkan Obligasi dan Sukuk hingga Rp28 Triliun
Dapat Lampu Hijau Pefindo, SMI Siap Terbitkan Obligasi dan Sukuk hingga Rp28 Triliun (Merdeka.com)

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) resmi menerbitkan sertifikat pemeringkatan untuk rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Total nilai emisi disiapkan perusahaan mencapai Rp28 triliun.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (8/4) penerbitan peringkat ini merujuk pada mandat pemeringkatan diajukan SMI sejak Maret 2026 serta hasil rapat Komite Pemeringkatan digelar pada awal April 2026.

Peringkat tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan penawaran efek dalam kurun waktu dua tahun sejak pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif.

Dalam keterangannya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyebutkan bahwa Obligasi Berkelanjutan V memiliki nilai maksimum Rp20 triliun. Sementara itu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV ditetapkan dengan nilai maksimum Rp8 triliun.

Kedua instrumen ini akan diterbitkan secara bertahap sesuai kebutuhan pendanaan perusahaan. Untuk setiap tahap penerbitan, SMI diwajibkan menyampaikan informasi rinci kepada Pefindo, termasuk nilai emisi dan tenor, guna memperoleh surat keterangan peringkat yang relevan.

Selain penerbitan peringkat, Pefindo juga mengeluarkan sertifikat pemantauan pemeringkatan yang berlaku untuk obligasi, sukuk, dan kondisi perusahaan secara keseluruhan. Pemantauan ini dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal SMI mengajukan keberatan atas hasil pemeringkatan, perusahaan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis beserta data pendukung. Selanjutnya, Pefindo akan menggelar rapat komite untuk mengevaluasi keberatan tersebut, dengan keputusan yang bersifat final.

SMI juga diwajibkan melaporkan hasil pemeringkatan kepada pihak terkait, termasuk regulator, sesuai aturan yang berlaku. Pefindo menegaskan tidak bertanggung jawab atas dampak yang timbul akibat keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian informasi tersebut.

Dalam proses pemeringkatan, Pefindo mengandalkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, SMI diwajibkan memastikan seluruh informasi yang diberikan akurat dan lengkap, termasuk fakta material yang dapat mempengaruhi peringkat.

Mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 24/2021, perusahaan juga wajib melaporkan setiap informasi atau fakta material kepada Pefindo paling lambat dua hari kerja sejak kejadian.

Ketentuan ini bertujuan menjaga kualitas pemeringkatan serta memberikan perlindungan kepada investor melalui transparansi informasi yang memadai di pasar keuangan.

Rekomendasi