Viral Perempuan Robek Uang Kertas Rupiah karena Kesal, Hati-Hati Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Meskipun perasaan kecewa dan marah itu wajar, tindakan merusak uang rupiah seperti itu tidaklah perlu dilakukan.

Deny19
Oleh Deny19 - Reporter
Viral Perempuan Robek Uang Kertas Rupiah karena Kesal, Hati-Hati Bisa Kena Denda Rp1 Miliar
Sambungan uang kertas sobek (Sumber: Twitter/BCsaff) (© 2026 Liputan6.com)

Di platform media sosial X, sebuah video yang menunjukkan seseorang merobek uang kertas rupiah menjadi viral dan menarik perhatian banyak orang. Dikutip dari akun X @03__nakula, dalam video tersebut dijelaskan bahwa tindakan merobek uang tersebut dilakukan karena sang wanita merasa kesal, lantaran mantan suaminya hanya memberikan uang jajan yang sangat sedikit untuk anak mereka.

Kesal anaknya diberi uang jajan sedikit oleh mantan suami, perempuan berbahasa Madura ini menyobek uang pemberian mantan suami. Dalam video perempuan tersebut mengatakan

"Cuma segini uang untuk anaknya, nih lihat matamu, aku gak butuh."

Meskipun perasaan kecewa dan marah itu wajar, tindakan merusak uang rupiah seperti itu tidaklah perlu dilakukan. Perlu diingat bahwa mungkin mantan suami juga sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Di balik fenomena video yang menjadi viral ini, penting untuk dicatat bahwa merusak uang rupiah secara sengaja merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)."

Uang Lecek Dapat Ditukar

Viral Aksi Perempuan Merobek Uang Kertas Rupiah Akibat Kesal, Awas Kena Denda Rp 1 Miliar
Sambungan uang kertas sobek (Sumber: Twitter/BCsaff) © 2026 Liputan6.com

Uang yang lecek atau lusuh tetap dapat ditukarkan di Bank Indonesia (BI) selama kondisi uang tersebut tidak rusak, melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026. BI menyediakan layanan penukaran untuk berbagai pecahan uang, meskipun terdapat beberapa yang dalam keadaan lecek atau lusuh.

"Kami menerima penukaran uang berbagai pecahan maupun tahun emisi sepanjang masih berlaku dan kondisinya tidak rusak," ungkap Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, dalam kutipan dari Antara pada Rabu (11/3).

Dalam sebuah siniar bertema 'Jaga Harga, Jaga Rupiah: Pengendalian Inflasi Jelang HBKN bersama SERAMBI 2026' yang diselenggarakan di Jakarta, Fenty menjelaskan bahwa uang yang akan ditukarkan tidak perlu dilakban, diselotip, atau distaples. Sebaiknya, uang tersebut cukup dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisinya agar proses penukaran berlangsung lebih efektif.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk membawa data diri berupa KTP saat melakukan penukaran. "Tidak bisa diwakilkan, kemudian nanti membawa uang yang jumlahnya pas sesuai akan ditukarkan. Uangnya sudah dirapikan sesuai dengan tahun emisi dan juga pecahannya," tambahnya.

Program 'SERAMBI 2026' merupakan inisiatif untuk memfasilitasi penukaran uang rupiah menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan tujuan menyediakan uang rupiah yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat. Di DKI Jakarta, BI telah menyiapkan total Rp52,6 triliun uang kartal yang akan disalurkan melalui perbankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.

Proses Menukar Uang

Viral Aksi Perempuan Merobek Uang Kertas Rupiah Akibat Kesal, Awas Kena Denda Rp 1 Miliar
Sambungan uang kertas sobek (Sumber: Twitter/BCsaff) © 2026 Liputan6.com

Jumlah uang yang dapat ditukar mencapai Rp1,8 triliun, yang dapat diakses melalui 3.191 lokasi penukaran yang berada di DKI Jakarta. Kerjasama ini melibatkan 21 bank yang beroperasi di wilayah tersebut. Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar, yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id.

"Setelah berhasil melakukan pemesanan nanti bisa datang pada lokasi tanggal dan waktu yang telah tercantum di bukti pemesanan dengan membawa bukti diri berupa KTP dan juga uang rupiah akan ditukarkan," kata Fenty.

Rekomendasi