Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB.
Data DJP menunjukkan sebanyak 2.906.662 SPT Tahunan telah diterima dari wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 18 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 2.906.662," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan DJP, Rabu (18/2/2026).
Advertisement
Mayoritas Pelaporan dari Wajib Pajak Karyawan
DJP menjelaskan pelaporan SPT mencakup berbagai jenis wajib pajak dan klasifikasi tahun buku. Untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, jumlah pelapor didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 2.552.771 laporan.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 270.960 laporan. Untuk wajib pajak badan, pelaporan dalam rupiah mencapai 82.229 laporan dan dalam dolar AS sebanyak 92 laporan.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Dalam kategori ini, wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah tercatat sebanyak 594 laporan dan dalam dolar AS sebanyak 16 laporan.
Advertisement
Aktivasi Coretax Capai 13,9 Juta Akun
DJP juga mencatat perkembangan pada sistem administrasi pajak Coretax. Hingga 18 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 13.924.414.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.924.414," ujarnya.
Dari total tersebut, sebanyak 12.942.290 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat 892.396, dan sebanyak 89.503 akun berasal dari instansi pemerintah.
Untuk wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlah aktivasi akun tercatat sebanyak 225.