Perum Bulog Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah memulai distribusi 200 ribu liter minyak goreng kemasan merek Minyakita. Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi harga di pasaran sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat. Minyakita mulai didatangkan secara bertahap sejak awal tahun 2026 dan telah disalurkan kepada masyarakat sejak sepekan terakhir.
Kepala Perum Bulog Cabang Tanjungpinang, Arief Alhadihaq, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari penugasan pemerintah. Penyaluran Minyakita diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di empat wilayah kerja Bulog Tanjungpinang, yaitu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Permintaan Minyakita di wilayah tersebut tergolong tinggi, mencapai sekitar 100 ribu liter per bulan, karena harganya yang terjangkau dan kualitasnya yang baik. Oleh karena itu, Bulog berkomitmen memastikan ketersediaan dan distribusi yang merata untuk menekan potensi kenaikan harga di pasaran.
Advertisement
Advertisement
Penugasan Pemerintah dan Sumber Pasokan Minyakita
Arief Alhadihaq menjelaskan bahwa Bulog mendapat penugasan langsung dari pemerintah untuk menyalurkan 35 persen dari kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita secara nasional. Penugasan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Pasokan Minyakita sebanyak 200 ribu liter ini bersumber dari dua produsen besar, yaitu PT Sinar Mas Jakarta dan PT Musim Mas Batam. Keterlibatan produsen ini memastikan ketersediaan pasokan yang stabil untuk memenuhi kebutuhan distribusi di wilayah Kepri.
Kerja sama antara Bulog dan produsen ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan bahan pokok penting. Hal ini juga mendukung stabilitas ekonomi daerah melalui kontrol harga komoditas strategis.
Advertisement
Advertisement
Fokus Distribusi dan Harga Eceran Tertinggi
Penyaluran Minyakita akan difokuskan melalui pasar yang menjadi lokasi pemantauan harga komoditas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Pasar-pasar ini ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten/kota setempat.
Di Kota Tanjungpinang, distribusi utama mencakup Pasar Bintan Center dan Pasar Baru Tanjungpinang. Selain itu, Minyakita juga disalurkan melalui Rumah Pangan Kita (RPK) mitra Bulog, serta Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP), memperluas jangkauan ke masyarakat.
Untuk menjaga keterjangkauan, harga tebusan Minyakita di Gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp14.500 per liter. Sementara itu, harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di pasaran adalah Rp15.700 per liter, memastikan konsumen mendapatkan harga yang wajar.
Advertisement
Advertisement
Pengawasan Ketat dan Batasan Pembelian
Guna memastikan penyaluran Minyakita tepat sasaran dan sesuai HET, Bulog bersama pihak terkait melakukan pengawasan ketat. Pengawasan ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), yang memungkinkan pemantauan distribusi secara real-time.
Arief Alhadihaq menegaskan bahwa bagi pihak yang menjual Minyakita di atas HET, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merupakan komitmen Bulog untuk melindungi konsumen dari praktik penimbunan atau penjualan dengan harga tidak wajar.
Para pedagang juga diminta untuk memasang spanduk berisi informasi penjualan Minyakita agar diketahui masyarakat luas. Selain itu, penjualan Minyakita dibatasi maksimal 11 liter per keluarga. Pembatasan ini bertujuan agar Minyakita dapat menyebar dan dinikmati oleh semua lapisan masyarakat secara adil.
Advertisement
Sumber: AntaraNews