PT Taspen (Persero) menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penyaluran ini diberikan kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana, seorang ASN dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menjadi korban insiden tragis kecelakaan pesawat ATR 42-500. Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu, 17 Januari, di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menewaskan sepuluh orang, termasuk Deden Maulana.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa penyaluran manfaat ini merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab perusahaan sebagai pengelola jaminan sosial ASN. Hak manfaat yang diterima oleh ahli waris Almarhum Deden Maulana meliputi Tabungan Hari Tua (THT) yang mencakup tabungan dan asuransi kematian, serta JKK. Manfaat JKK sendiri terdiri dari santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa untuk keluarga.
Langkah Taspen ini menegaskan peran penting BUMN tersebut dalam mewujudkan masa depan yang tenang dan aman bagi ASN serta keluarga mereka. Terutama dalam menghadapi risiko kerja yang tidak diharapkan, Taspen berupaya memastikan bahwa setiap ASN mendapatkan perlindungan yang layak. Henra juga menambahkan bahwa seluruh proses penyaluran manfaat dilaksanakan secara tepat waktu dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Penyaluran Manfaat JKK Taspen untuk Ahli Waris
Penyaluran manfaat JKK oleh Taspen kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana mencerminkan mekanisme perlindungan yang komprehensif bagi ASN. Manfaat ini dirancang untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat risiko kecelakaan kerja. Selain santunan kematian, uang duka tewas, dan biaya pemakaman, adanya bantuan beasiswa menunjukkan perhatian Taspen terhadap keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak korban.
Henra menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan tidak hanya mencakup JKK, tetapi juga Tabungan Hari Tua (THT). Komponen THT ini meliputi tabungan yang telah dikumpulkan Deden Maulana selama masa kerjanya, serta asuransi kematian. Kombinasi manfaat ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang signifikan bagi ahli waris untuk melanjutkan kehidupan setelah kehilangan tulang punggung keluarga.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, Taspen memegang teguh prinsip akuntabilitas dan ketepatan waktu. Setiap proses penyaluran manfaat dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, menjaga kepercayaan para peserta jaminan sosial. Komitmen ini menjadi pilar utama dalam menjaga kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Taspen Sejalan dengan Asta Cita Presiden
Komitmen Taspen dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada ASN selaras dengan visi pemerintah untuk kesejahteraan Aparatur Sipil Negara. Henra menegaskan bahwa tindakan Taspen ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Asta Cita Presiden Prabowo Subianto memiliki fokus kuat dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN yang telah berdedikasi kepada negara, dan Taspen berperan aktif dalam mewujudkan visi tersebut melalui program-program jaminan sosialnya.
Peran Taspen sebagai penyedia jaminan sosial bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian ASN. Dengan memastikan adanya perlindungan finansial dan dukungan bagi keluarga, Taspen membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan rasa tenang bagi para abdi negara. Hal ini penting untuk menjaga motivasi dan kinerja ASN dalam melayani masyarakat.
Selain kepada keluarga Almarhum Deden Maulana, Taspen juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga korban lainnya yang terdampak insiden kecelakaan pesawat ATR 42-500. Ungkapan duka cita ini menunjukkan empati dan solidaritas Taspen terhadap musibah yang menimpa. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh pesertanya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi dan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat
Insiden kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang menimpa Deden Maulana terjadi di lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Tim SAR gabungan berhasil menemukan jenazah Deden Maulana pada Minggu, 18 Januari, sekitar pukul 14.20 WITA, di kedalaman 300 meter. Proses pencarian dan evakuasi dilakukan dengan intensif di medan yang cukup menantang.
Identifikasi Almarhum Deden Maulana dilakukan melalui tes post mortem dan ante mortem di Posko Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Biddokkes Polda Sulsel), Makassar. Hasil identifikasi ini baru dirilis pada Rabu malam, 21 Januari, setelah melalui proses yang cermat dan teliti. Keakuratan identifikasi sangat penting untuk memastikan penyerahan jenazah kepada keluarga yang tepat.
Setelah proses identifikasi selesai, upacara persemayaman korban dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 22 Januari. Acara ini bertempat di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan dan dihadiri oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, serta Branch Manager Taspen Jakarta 1 Yoka Krisma Wijaya. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan dan penghormatan terakhir kepada Almarhum Deden Maulana atas dedikasinya sebagai ASN.
Advertisement
Sumber: AntaraNews