Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan signifikan pada periode 1-15 Januari 2026. Penurunan ini terjadi setelah melemahnya harga crude palm oil (CPO) global yang berdampak langsung pada komoditas lokal. Kondisi ini menjadi perhatian utama bagi para pekebun sawit di wilayah tersebut.
Penurunan harga CPO tercatat sebesar 1,18 persen dalam periode yang sama, memicu koreksi harga TBS di tingkat petani. Situasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, di Samarinda pada Sabtu.
Untuk mengatasi fluktuasi harga dan melindungi petani, pemerintah daerah melalui tim penetapan harga melibatkan berbagai pihak. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan harga agar tidak merugikan pekebun maupun perusahaan.
Advertisement
Advertisement
Detail Penurunan Harga CPO dan TBS
Harga minyak sawit mentah atau CPO tertimbang mengalami penurunan dari Rp13.921,45 per kilogram pada periode 16-31 Desember 2025 menjadi Rp13.886,58 per kilogram di periode 1-15 Januari 2026. Pelemahan harga CPO ini secara langsung memengaruhi penetapan harga TBS di Kaltim.
Sebagai dampaknya, harga TBS untuk pohon berumur 10 tahun ke atas ditetapkan sebesar Rp3.175,54 per kilogram. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, mencerminkan tren penurunan pasar.
Ahmad Muzakkir menjelaskan bahwa harga TBS dari pohon dengan umur tanam di bawah 10 tahun memiliki harga yang sedikit lebih rendah. Perbedaan harga ini disesuaikan dengan kualitas dan produktivitas buah sawit berdasarkan usia pohon.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Kemitraan bagi Petani Sawit
Penetapan harga TBS di Kaltim dilakukan oleh tim lintas sektor yang melibatkan Dinas Perkebunan Kaltim, perwakilan kelompok pekebun, dan berbagai perusahaan sawit. Proses ini bertujuan untuk menciptakan harga yang adil dan menjaga stabilitas ekosistem perkebunan.
Muzakkir menegaskan bahwa harga yang ditetapkan ini hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang bermitra dengan pabrik. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/ Permentan 120/1/2018.
Oleh karena itu, ia mengajak para pekebun untuk membentuk kelompok dan menjalin kemitraan dengan pabrik pengolahan minyak sawit. Kemitraan ini diharapkan dapat melindungi petani dari praktik tengkulak yang seringkali mempermainkan harga jual TBS, sehingga petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat.
Advertisement
Advertisement
Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Pohon
Penurunan harga TBS tidak hanya terjadi pada pohon berumur 10 tahun ke atas, tetapi juga pada semua kategori umur pohon. Untuk TBS yang dipanen dari pohon berumur tiga tahun, harganya turun menjadi Rp2.796,53 per kilogram dari sebelumnya Rp2.828,62 per kilogram.
TBS dari pohon berumur empat tahun kini seharga Rp2.982,31 per kilogram, turun dari Rp3.017,16. Sementara itu, pohon berumur lima tahun menghasilkan TBS seharga Rp3.000,36 per kilogram, turun dari Rp3.035,81 per kilogram.
Untuk pohon berumur enam tahun, harga TBS adalah Rp3.032,69 per kilogram (turun dari Rp3.068,35), pohon tujuh tahun seharga Rp3.051,54 per kilogram (turun dari Rp3.087,25), pohon delapan tahun seharga Rp3.073,93 per kilogram (turun dari Rp3.110,35), dan pohon sembilan tahun seharga Rp3.138,69 per kilogram (turun dari Rp3.176,20). Penurunan ini menunjukkan dampak luas dari pelemahan harga CPO di pasar global terhadap seluruh rantai produksi sawit.
Advertisement
Sumber: AntaraNews