Pemprov Papua Ungkap Penurunan Signifikan TKD Papua 2026 Jadi Rp554,6 Miliar

Pemerintah Provinsi Papua menghadapi tantangan anggaran dengan penurunan drastis TKD Papua 2026 menjadi Rp554,6 miliar, memicu adaptasi program daerah untuk efisiensi dan dampak maksimal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemprov Papua Ungkap Penurunan Signifikan TKD Papua 2026 Jadi Rp554,6 Miliar
Pemerintah Provinsi Papua menghadapi tantangan anggaran dengan penurunan drastis TKD Papua 2026 menjadi Rp554,6 miliar, memicu adaptasi program daerah untuk efisiensi dan dampak maksimal. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengumumkan total Dana Transfer ke Daerah (TKD) Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk tahun anggaran 2026. Jumlah alokasi dana ini ditetapkan sebesar Rp554,6 miliar. Angka tersebut menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Rusdianto Abu, menjelaskan rincian penurunan ini di Jayapura pada Minggu (11/1). Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp2,032 triliun. Jumlah ini juga mengalami penurunan dari APBD 2025 yang mencapai Rp2,4 triliun.

Penurunan TKD Papua 2026 ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri, menekankan pentingnya efisiensi dan dampak program. Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diharapkan mempercepat pemetaan dan pelaksanaan program.

Detail Penurunan TKD Otsus dan DTI

Rusdianto Abu merinci bahwa total alokasi TKD Otsus dan DTI pada 2026 adalah Rp554.625.695.000. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp899.300.194.000. Terdapat selisih penurunan sebesar Rp344.674.499.000, menunjukkan tantangan fiskal yang signifikan bagi Pemprov Papua.

Penurunan ini mencerminkan perubahan dalam kebijakan transfer dana pusat ke daerah. Kondisi ini menuntut Pemprov Papua untuk lebih cermat dalam perencanaan dan penggunaan anggaran. Fokus pada program prioritas yang berdampak langsung menjadi krusial di tengah keterbatasan anggaran.

Pengurangan dana ini berpotensi mempengaruhi berbagai sektor pembangunan di Papua. Oleh karena itu, strategi pengelolaan keuangan yang adaptif diperlukan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Komponen Alokasi Dana Otonomi Khusus

Rusdianto juga menjelaskan komponen alokasi TKD Otsus dan DTI untuk tahun anggaran 2026. Dana Otsus block grant ditetapkan sebesar satu persen, yakni Rp196.504.108.000. Jumlah ini menurun dari Rp234.448.768.000 pada tahun 2025.

Selain itu, dana Otsus specific grant sebesar 1,25 persen pada 2026 tercatat Rp251.193.501.000. Angka ini juga mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp293.460.198.000. Penurunan pada kedua jenis dana Otsus ini menunjukkan tren yang konsisten.

Sementara itu, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp106.928.086.000. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan 2025 yang mencapai Rp371.391.228.000. Penurunan DTI yang drastis ini akan berdampak pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Papua.

Arahan Gubernur Papua untuk Efisiensi Anggaran

Menanggapi kondisi penurunan TKD Papua 2026, Gubernur Papua Mathius D Fakhiri memberikan arahan tegas. Ia meminta agar program-program yang dijalankan dapat maksimal. Tujuannya adalah agar setiap kegiatan bisa berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Papua.

Gubernur Fakhiri menyatakan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diserahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan penyerahan DPA ini, ia meminta semua OPD memanfaatkan anggaran secara bijak. Fokus utama adalah pada program yang memberikan dampak signifikan dan mendorong pengembangan daerah.

Fakhiri juga menjelaskan bahwa penyerahan DPA sejak awal bertujuan agar setiap OPD dapat segera memetakan anggaran. Hal ini memungkinkan penyusunan rencana kerja yang matang dan terukur. Ia menekankan bahwa anggaran harus dikerjakan sesuai program yang telah direncanakan dan tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi