Daftar 5 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Daerah Ini Kembali Jadi Langganan

Berikut adalah daftar lima provinsi yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah untuk tahun 2026.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Daftar 5 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Daerah Ini Kembali Jadi Langganan
Pekerja tengah melintas di kawasan Kendal, Jakarta, Jumat (9/12/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 (© 2025 Liputan6.com)

Setiap provinsi di Indonesia telah menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Variasi besarannya cukup signifikan, tergantung pada perkembangan ekonomi di masing-masing daerah.

Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pekan lalu. Batas waktu untuk penetapan UMP ini telah ditentukan pada tanggal 24 Agustus 2025.

Kenaikan UMP bervariasi antara 2 hingga 9 persen, disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Keputusan mengenai UMP 2026 diambil oleh Gubernur setempat setelah melakukan musyawarah dengan Dewan Pengupahan Daerah.

Saat ini, UMP di Jawa Barat tercatat sebagai yang terendah di tingkat nasional, yaitu sebesar Rp 2,3 juta per bulan. Sebaliknya, DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi dengan angka mencapai Rp 5,7 juta per bulan. Berikut adalah rincian lima provinsi dengan UMP terendah untuk tahun 2026:

1. Jawa Barat

UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah sebesar Rp 2.317.601, mengalami kenaikan sebesar 5,77 persen yang setara dengan Rp 126.369. Meskipun ada kenaikan, UMP Jawa Barat tetap menjadi yang terendah di seluruh Indonesia.

2. Jawa Tengah

UMP di Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.327.386, meningkat 7,28 persen atau sekitar Rp 158.038. UMP ini menjadikannya sebagai yang terendah kedua setelah Jawa Barat.

3. DI Yogyakarta

UMP DI Yogyakarta telah ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, yang menunjukkan kenaikan sebesar 6,78 persen atau setara dengan Rp 153.415. UMP Yogyakarta kini menempati posisi terendah ketiga di tingkat nasional.

4. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP sebesar Rp 2.446.880, dengan kenaikan 6,11 persen atau sekitar Rp 140.896. UMP Jawa Timur juga termasuk dalam daftar terendah keempat secara nasional.

5. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sepakat untuk menaikkan UMP 2026 sebesar 5,45 persen, sehingga UMP di NTT menjadi Rp 2.455.898. Dengan angka tersebut, UMP NTT menjadi yang terendah kelima di Indonesia.



Rekomendasi