Hampir semua provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Kenaikan UMP ini bervariasi, tergantung pada perkembangan ekonomi di masing-masing daerah. UMP tertinggi terdapat di DKI Jakarta, mencapai Rp 5,7 juta.
Sebaliknya, UMP terendah ada di Jawa Barat, yaitu Rp 2,3 juta per bulan. Dari sisi persentase, kenaikan tertinggi dicatat oleh Sulawesi Tengah dengan peningkatan sebesar 9,09 persen.
Hal ini diikuti oleh Sulawesi Tenggara yang naik 7,58 persen, Jambi 7,33 persen, Jawa Tengah 7,28 persen, dan Sulawesi Selatan 7,21 persen.
Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan dalam perhitungan UMP 2026.
Formula baru ini mengharuskan penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur setiap provinsi berdasarkan hasil perhitungan bersama Dewan Pengupahan Daerah.
Perlu dicatat bahwa 24 Desember 2025 adalah batas akhir untuk pengumuman kenaikan UMP 2026. Namun, hingga saat ini, masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan UMP mereka, termasuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 di setiap provinsi:
1. Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh belum menetapkan kenaikan UMP 2026.
2. Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9 persen. Dengan demikian, UMP 2026 untuk Sumut naik Rp 236.412 menjadi Rp 3.228.971.
3. Riau - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.780.495,85, yang meningkat 7,74 persen atau sekitar Rp 271.719,63.
4. Sumatera Barat - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,3 persen, sehingga UMP Sumbar menjadi Rp 3.182.955.
5. Kepulauan Riau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,06 persen, sehingga UMP Kepri kini menjadi Rp 3.879.520 atau meningkat Rp 255.877.
Advertisement
Dari Jambi hingga ke Jawa Tengah
6. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi telah mengumumkan bahwa UMP (Upah Minimum Provinsi) akan meningkat menjadi Rp 3.471.497, yang merupakan kenaikan sebesar 7,33 persen atau sekitar Rp 236.944. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
7. Bengkulu
UMP di Provinsi Bengkulu juga mengalami peningkatan, kini menjadi Rp 2.841.000 dengan persentase kenaikan sebesar 6,4 persen atau sekitar Rp 170.961. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mendukung perekonomian masyarakat setempat.
8. Bangka Belitung
Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan UMP baru sebesar Rp 4.035.000, yang merupakan kenaikan 4,09 persen atau sekitar Rp 158.400. Langkah ini diambil untuk memberikan penghargaan kepada tenaga kerja di daerah tersebut.
9. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,1 persen. Dengan demikian, UMP 2026 di Sumsel kini menjadi Rp 3.942.963, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
10. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,35 persen. Hal ini menjadikan UMP 2026 di Lampung menjadi Rp 3.047.734, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan taraf hidup pekerja.
11. Banten
UMP 2026 di Provinsi Banten telah ditetapkan menjadi Rp 3.100.881, yang mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen atau sekitar Rp 195.762. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
12. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menetapkan UMP di wilayahnya menjadi Rp 5.729.876, naik 6,17 persen atau sekitar Rp 333.116. Dengan demikian, DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi di Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
13. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP sebesar Rp 2.317.601, yang mengalami kenaikan 5,77 persen atau sekitar Rp 126.369. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pekerja di sektor industri.
14. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menetapkan UMP yang baru sebesar Rp 2.327.386, mengalami kenaikan 7,28 persen atau sekitar Rp 158.038. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Advertisement
Jawa Timur Sampai Sulawesi Tenggara
15. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.446.880, mengalami kenaikan sebesar 6,11 persen atau sekitar Rp 140.896. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini dan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di daerah tersebut.
16. DI Yogyakarta
UMP DI Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, yang menunjukkan peningkatan sebesar 6,78 persen atau setara dengan Rp 153.415. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta menciptakan kesejahteraan bagi pekerja di wilayah Yogyakarta.
17. Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan UMP sebesar Rp 3.207.459, naik 7,04 persen atau sekitar Rp 210.899. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali.
18. Nusa Tenggara Barat
UMP 2026 di Nusa Tenggara Barat telah disepakati mengalami kenaikan sebesar 2,72 persen menjadi Rp 2.673.861. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha di daerah tersebut.
19. Nusa Tenggara Timur
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah setempat telah sepakat untuk menaikkan UMP 2026 sebesar 5,45 persen. Dengan demikian, UMP di NTT akan menjadi Rp 2.455.898, yang diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup pekerja di provinsi tersebut.
20. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP sebesar Rp 3.054.552, mengalami kenaikan 6,12 persen atau setara dengan Rp 176.266. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
21. Kalimantan Tengah
UMP 2026 di Kalimantan Tengah telah ditetapkan menjadi Rp 3.686.138. Kenaikan ini mencapai 6,12 persen atau setara dengan Rp 212.517, yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan lebih bagi tenaga kerja di provinsi tersebut.
22. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menetapkan UMP sebesar Rp 3.762.573, yang mengalami kenaikan 5,12 persen atau sekitar Rp 183.260. Kenaikan ini diharapkan dapat mendukung tenaga kerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
23. Kalimantan Selatan
UMP di Kalimantan Selatan ditetapkan sebesar Rp 3.725.000, dengan kenaikan 6,54 persen setara Rp 228.806. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.
24. Kalimantan Utara
UMP Kalimantan Utara ditetapkan sebesar Rp 3.775.243, mengalami kenaikan 5,45 persen atau setara dengan Rp 195.083. Kenaikan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pekerja dalam menghadapi biaya hidup yang meningkat.
25. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,21 persen, sehingga UMP di Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.921.234. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
26. Sulawesi Tenggara
UMP 2026 di Sulawesi Tenggara ditetapkan menjadi Rp 3.306.496, dengan kenaikan 7,58 persen setara Rp 232.945. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi di daerah tersebut.
Advertisement
Sulawesi Tengah Hingga Papua Tengah
27. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan meningkat sebesar 9,08 persen, menjadi Rp 3.179.565. Selain itu, UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp 3.352.956,01, sementara untuk perkebunan kelapa sawit adalah Rp 3.320.403,04.
28. Sulawesi Barat
Di Sulawesi Barat, pemerintah telah menetapkan UMP sebesar Rp 3.315.934. Kenaikan ini mencapai 6,81 persen, yang setara dengan tambahan Rp 211.504.
29. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyetujui kenaikan UMP untuk tahun 2026 sebesar 5,7 persen. Dengan demikian, UMP baru menjadi Rp 3.405.144.
30. Sulawesi Utara
Di Sulawesi Utara, pemerintah telah sepakat untuk menaikkan UMP menjadi Rp 4.002.630. Kenaikan ini mencapai 6,02 persen, yang setara dengan Rp 227.205.
31. Maluku Utara
UMP di Maluku Utara ditetapkan sebesar Rp 3.552.840, mengalami kenaikan sebesar 4,25 persen atau setara Rp 144.840.
32. Maluku
Untuk Maluku, UMP 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.334.490, yang menunjukkan kenaikan 6,14 persen, atau setara dengan Rp 192.791.
33. Papua
Provinsi Papua mengumumkan bahwa UMP untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.436.283, meningkat sebesar 3,51 persen atau Rp 150.435.
34. Papua Selatan
Di Papua Selatan, UMP ditetapkan sebesar Rp 4.508.850, yang menunjukkan kenaikan 5,20 persen atau setara dengan Rp 223.002.
35. Papua Barat Daya
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menetapkan UMP sebesar Rp 3.766.000, mengalami kenaikan sebesar 4,18 persen atau setara dengan Rp 151.000.
36. Papua Barat
Untuk Papua Barat, UMP ditetapkan sebesar Rp 3.841.000, yang menunjukkan kenaikan 6,25 persen atau setara dengan Rp 226.000.
37. Papua Pegunungan
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP untuk tahun 2026.
38. Papua Tengah
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga belum menetapkan angka final untuk kenaikan UMP tahun 2026.