Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mempertimbangkan kemungkinan pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan tersebut berpotensi memengaruhi nasib sekitar 16 ribu pegawai, termasuk pegawai negeri sipil yang mungkin akan kehilangan pekerjaan mereka. Rini menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemecatan pegawai negeri sipil memang bisa dilakukan, namun harus melalui proses yang panjang dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Ya kalau dia punya masalah bicara sesuai aturan. Tapi belum tentu, makanya harus dicek dulu kasusnya seperti apa," ungkap Rini saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025).
Rini juga menyampaikan bahwa ia belum melakukan pembicaraan langsung dengan Menkeu Purbaya mengenai rencana tersebut.
"Belum ada. Saya belum ketemu sama pak Purbaya. Tentunya saya harus memastikan bagaimana fungsi-fungsi ASN di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan bahwa keputusan mengenai pembekuan Ditjen Bea Cukai sepenuhnya ada di tangan Presiden, sesuai dengan arah perbaikan yang sedang dibahas oleh pemerintah. Ia menambahkan bahwa desain akhir dari kebijakan tersebut masih terbuka, tetapi pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika kinerja tidak menunjukkan perbaikan.
"Bebas, nanti kita lihat seperti apa. Kalau emang nggak bisa perform ya kita bekukan. Dan betul-betul-betul beku, artinya 16 ribu pegawai bea cukai kita rumahkan," katanya.
Advertisement
Tanggapan Dirjen Bea Cukai
Menanggapi rencana tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk melakukan koreksi di Bea Cukai seharusnya dipahami sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Dia menekankan bahwa salah satu fokus utama adalah penertiban oknum pegawai yang melanggar aturan.
"Yang masih bandel kita selesaikan itu saja," ungkap Djaka saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025.
Djaka menjelaskan bahwa penindakan terhadap pegawai yang bermasalah terus dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu kepatuhan internal Bea Cukai dan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Karena kita ada proses ya, ada yang proses sedikit banyak. Saya enggak tahu berapa yang sudah kita tindak tetapi sudah melalui proses apakah itu dari kepatuhan internal maupun dari Itjen Kementerian Keuangan," jelasnya.
Meskipun tidak menyebutkan jumlah pasti pegawai yang telah ditindak, Djaka memastikan bahwa proses penindakan berjalan aktif dan tidak ada kasus yang dibiarkan mengendap.
Advertisement
Reformasi Internal Tidak Dapat Ditunda
Djaka menyatakan bahwa keseriusan Menteri Keuangan Purbaya yang meminta waktu satu tahun kepada Presiden untuk memperbaiki sistem Bea Cukai memberikan dorongan tambahan bagi lembaganya agar segera bertindak. Ia menegaskan bahwa tidak ada pilihan lain selain melakukan perbaikan secara menyeluruh, termasuk memastikan bahwa semua pegawai menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan keinginan Pak Purbaya untuk memperbaiki biaya cukai, kami tentunya akan memperbaiki semua aspek pelayanan. Ketika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami akan berusaha memperbaikinya sedikit demi sedikit,” ungkapnya.