Pemerintah Kota Semarang (Pemkot Semarang) resmi mengumumkan perubahan signifikan terkait pengelolaan lahan pertanian miliknya. Kebijakan baru ini menghapus skema sewa komersial yang selama ini membebani para petani di wilayah tersebut. Langkah strategis ini diambil untuk mendukung ketahanan pangan lokal serta kesejahteraan para pelaku sektor pertanian.
Perubahan mendasar tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan regulasi yang baru ini, pemanfaatan lahan pertanian kini akan menggunakan mekanisme retribusi lahan. Tarif yang dikenakan dipastikan jauh lebih ringan dan adil bagi para penggarap lahan.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa penataan regulasi ini bertujuan utama untuk melindungi petani dari beban biaya yang tinggi. Kebijakan ini juga memastikan lahan pertanian tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Hal ini diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan menjadi aktivitas komersial yang tidak produktif.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Baru Retribusi Lahan Pertanian Lebih Ringan
Kebijakan Lahan Pertanian Semarang yang baru ini secara fundamental mengubah cara petani mengelola lahan milik pemerintah daerah. Sebelumnya, petani dibebani dengan skema sewa komersial yang tarifnya dihitung berdasarkan nilai pasar. Skema tersebut dinilai sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mayoritas petani kecil.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perubahan ini adalah respons langsung terhadap aspirasi dan keluhan para petani. "Petani Kota Semarang kini tidak lagi dibebani skema sewa komersial yang selama ini dianggap terlalu mahal," ujarnya. Mekanisme retribusi lahan ini menawarkan tarif khusus yang jauh lebih terjangkau dan berpihak kepada petani.
Pemanfaatan lahan pertanian melalui sistem retribusi ini juga memberikan kepastian jangka panjang. Petani dapat memperpanjang penggunaan lahan setiap tahunnya, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini berbeda dengan skema sewa komersial yang mungkin memiliki jangka waktu terbatas dan persyaratan yang lebih kompleks.
Advertisement
Struktur retribusi lahan yang berlaku saat ini, dirancang khusus untuk melindungi kepentingan petani Kota Semarang. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produktivitas pertanian. "Kalau memakai skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan petani," tambah Agustina Wilujeng, menjelaskan alasan perubahan tersebut.
Advertisement
Menjaga Ketahanan Pangan dan Mencegah Alih Fungsi Lahan
Penataan regulasi terkait Kebijakan Lahan Pertanian Semarang ini dirancang dengan tujuan strategis yang lebih luas, yakni menjaga ketahanan pangan daerah. Pemerintah Kota Semarang berupaya keras memastikan lahan pertanian di wilayahnya tetap berfungsi optimal sebagai penyedia bahan pangan. Hal ini krusial untuk stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Agustina Wilujeng menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk kontrol yang efektif terhadap pemanfaatan lahan. Tujuannya adalah agar lahan pertanian tidak mudah berubah menjadi aktivitas komersial seperti perumahan atau industri. Alih fungsi lahan secara masif dapat mengancam ketersediaan pangan di masa depan dan merugikan lingkungan.
Untuk memastikan tujuan tersebut tercapai dan lahan tetap produktif, Dinas Pertanian akan melakukan evaluasi rutin. Evaluasi ini akan dilakukan sebelum petani dapat memperpanjang penggunaan lahan setiap tahunnya. Proses ini menjadi mekanisme penting dalam implementasi kebijakan baru ini.
Advertisement
Wali Kota menegaskan, "Evaluasi ini merupakan bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin." Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Semarang dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan melindungi aset lahan produktifnya.
Sumber: AntaraNews