Tahukah Anda? Kemenhub Perkuat Keselamatan Penerbangan Nasional Melalui Sistem MOR-VRS

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serius tingkatkan keselamatan penerbangan nasional dengan sosialisasi Mandatory Occurrence Report (MOR) dan Voluntary Reporting System (VRS) kepada penyedia jasa. Apa pentingnya sistem ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Kemenhub Perkuat Keselamatan Penerbangan Nasional Melalui Sistem MOR-VRS
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serius tingkatkan keselamatan penerbangan nasional dengan sosialisasi Mandatory Occurrence Report (MOR) dan Voluntary Reporting System (VRS) kepada penyedia jasa. Apa pentingnya sistem ini? (AntaraNews)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara aktif memperkuat aspek keselamatan transportasi udara nasional. Langkah ini diwujudkan dengan gencar melakukan sosialisasi tata cara pelaporan Mandatory Occurrence Report (MOR) dan Voluntary Reporting System (VRS) kepada seluruh penyedia jasa penerbangan di Indonesia.

Sosialisasi penting ini diselenggarakan pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2025 di Bandung, Jawa Barat, dan merupakan periode kedua untuk tahun tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap entitas dalam industri penerbangan memahami dan menerapkan standar keselamatan yang ketat. Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Gali Sarjono, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

Penguatan keselamatan transportasi udara ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menerapkan State Safety Programme (SSP) yang diamanatkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO). Melalui program ini, pemerintah memastikan seluruh penyedia jasa penerbangan menerapkan Safety Management System (SMS) secara konsisten dan berkelanjutan demi keamanan operasional.

Pentingnya Sistem Pelaporan Keselamatan Penerbangan

Salah satu elemen krusial dalam implementasi State Safety Programme (SSP) adalah ketersediaan sistem pelaporan keselamatan yang efektif dan dapat dipercaya. Sistem ini menjadi tulang punggung dalam upaya pencegahan dan penanganan insiden penerbangan. Tanpa pelaporan yang akurat, sulit untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan.

Mandatory Occurrence Report (MOR) adalah sistem pelaporan wajib untuk setiap kejadian yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Ini mencakup insiden kecil, insiden serius, hingga kecelakaan yang memerlukan tindak lanjut investigasi dan perbaikan. Laporan MOR memastikan bahwa setiap anomali atau kejadian tidak terulang kembali di masa depan, menjaga integritas operasional.

Sementara itu, Voluntary Reporting System (VRS) memberikan kesempatan kepada personel penerbangan untuk melaporkan secara sukarela potensi bahaya atau penyimpangan prosedur. Pelaporan ini bersifat anonim atau rahasia, mendorong keterbukaan tanpa takut sanksi. VRS berperan sebagai langkah preventif, mengidentifikasi risiko sebelum menjadi insiden serius.

Gali Sarjono menjelaskan, "Kedua sistem ini saling melengkapi, MOR berfungsi sebagai sarana korektif, sedangkan VRS berperan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan." Keduanya adalah pilar penting dalam membangun budaya keselamatan yang kuat dan proaktif di seluruh sektor aviasi nasional.

Kolaborasi dan Peserta Sosialisasi MOR-VRS

Sosialisasi tata cara pelaporan MOR dan VRS ini berhasil menarik partisipasi yang luas dari berbagai pemangku kepentingan industri penerbangan. Sebanyak 111 peserta hadir secara hibrida, baik luring maupun daring, menunjukkan komitmen bersama terhadap peningkatan keselamatan. Kehadiran beragam pihak ini mencerminkan upaya kolaboratif yang menyeluruh.

Peserta sosialisasi meliputi perwakilan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI hingga X, seluruh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, dan pengelola Bandara Khusus. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Water Aerodrome, Heliport, serta Perum LPPNPI sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan. Keberagaman peserta memastikan informasi tersampaikan ke seluruh lini operasional.

Tidak hanya itu, maskapai penerbangan, penyelenggara bandara, sekolah penerbangan, Badan Usaha Pemeliharaan Pesawat Udara, dan penyedia layanan teknis penanganan pesawat udara di darat turut serta. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga hadir sebagai narasumber utama, berbagi pengalaman dan keahlian dalam investigasi kecelakaan. Beberapa Direktorat Teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga memberikan kontribusi.

Gali Sarjono berharap, "Saya berharap kita memiliki pemahaman yang sama dan semangat kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelaporan keselamatan serta membangun sistem pelaporan yang terbuka dan berorientasi pada penguatan budaya keselamatan secara berkelanjutan." Harapan ini menggarisbawahi pentingnya sinergi untuk mencapai tujuan keselamatan penerbangan yang optimal bagi Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi