Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah proses rekrutmen yang biasanya dilaksanakan oleh pemerintah secara berkala, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan instansi. Tahun ini, perhatian publik kembali tertuju pada pendaftaran CPNS. Namun, mengingat waktu yang tersisa hanya tiga bulan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa sangat tidak mungkin diadakan rekrutmen CPNS pada tahun 2025. Pertanyaannya, bagaimana dengan tahun depan atau 2026?
Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen BKN, Aris Windiyanto, mengungkapkan harapan besar agar pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilaksanakan setiap tahun atau setidaknya setiap dua tahun sekali.
"Untuk 2026 kita berharap ada. Kalau bisa setiap tahun ada pengadaan calon ASN, kalau tidak bisa ya dua tahun sekali," ujarnya dalam Forum Tematik Bakohumas yang dikutip pada Sabtu (11/10).
Setiap kali seleksi CPNS dibuka, jumlah pendaftar selalu meningkat pesat. Hal ini disebabkan oleh stabilitas karier, kepastian status, dan peluang untuk bekerja di instansi pemerintah yang membuat profesi ASN tetap menarik bagi banyak orang. Meskipun pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran, diskusi tentang CPNS 2026 sudah marak di kalangan masyarakat.
Mereka kembali mencari informasi terkait berbagai hal, termasuk persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Penting untuk dicatat bahwa syarat pendaftaran CPNS dapat berubah sesuai dengan kebutuhan formasi di setiap periode seleksi.
Namun, syarat umum yang berlaku pada seleksi sebelumnya dapat dijadikan acuan awal untuk memudahkan persiapan dokumen sejak jauh-jauh hari. Berdasarkan pengumuman BKN untuk seleksi tahun 2024, syarat umum CPNS mencakup sejumlah ketentuan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
- Warga Negara Indonesia yang memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta patuh terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Pelamar harus dalam kondisi sehat baik fisik maupun mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pelamar tidak boleh memiliki catatan kriminal, terlibat dalam organisasi terlarang, serta harus bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Pelamar tidak boleh pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi sebelumnya.
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.
- Pelamar tidak boleh dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya, baik sebagai PNS, TNI, Polri, maupun pegawai swasta, baik karena pelanggaran atau diberhentikan tanpa permintaan sendiri.
- Pelamar tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
- Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus CPNS yang sedang menunggu NIP.
- Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75 untuk D3, 3,00 untuk S1/D4, dan 3,20 untuk S2.
- Ijazah yang dimiliki oleh pelamar dari perguruan tinggi dalam negeri harus berasal dari institusi dan program studi yang terakreditasi.
- Bagi lulusan luar negeri, diwajibkan untuk melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Pelamar harus menguasai bahasa Inggris dan memiliki sertifikasi TOEFL/TOEFL Prediction/TOEFL Preparation dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133, Internet Based TOEFL minimal 45, TOEIC minimal 440, atau IELTS minimal 5,0). *Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelamar dengan kebutuhan khusus dan putra/putri Papua.
- Pelamar bersedia untuk mengabdi di BKN selama minimal 10 tahun tanpa mengajukan permohonan pindah, kecuali jika organisasi membutuhkannya.
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Ijazah asli;
4. Transkrip nilai;
5. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang merah;
6. Surat pernyataan diri sesuai dengan format yang ditentukan;
7. Bukti akreditasi perguruan tinggi dan program studi;
8. Sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEFL Preparation yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir.
Daftar dokumen tersebut merujuk pada ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan formasi di tahun 2026.
Walaupun demikian, informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pelamar agar dapat mempersiapkan dokumen lebih awal, sehingga terhindar dari masalah administrasi saat pendaftaran.
Advertisement