The Housing and Urban Development (HUD) Institute menyoroti pentingnya integrasi ekosistem perumahan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Langkah ini dinilai krusial demi efektivitas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen. Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum HUD Institute, menekankan hal tersebut di Jakarta pada Minggu (28/9).
Integrasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan kontribusi sektor properti terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Prabowo Subianto menargetkan sektor ini menyumbang 2 persen dari total target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Konsolidasi pelaku properti dari hulu ke hilir menjadi sangat mendesak.
Saat ini, ekosistem perumahan di Indonesia masih terfragmentasi dan kurang terintegrasi secara menyeluruh. Hal ini terutama terlihat pada peran broker properti yang masih di bawah Kementerian Perdagangan. Kondisi ini menghambat sinergi dan efisiensi sektor properti secara keseluruhan.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Konsolidasi Ekosistem Properti Nasional
Zulfi Syarif Koto menegaskan bahwa Kementerian PKP harus mengonsolidasikan seluruh pelaku sektor properti. Ini mencakup perusahaan pengembang hingga broker, baik untuk perumahan subsidi maupun komersial. Tujuannya adalah agar sektor ini dapat memberikan kontribusi optimal bagi ekonomi nasional.
Saat ini, perusahaan perantara perdagangan atau broker properti masih diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Padahal, perusahaan perantara perdagangan ini merupakan ujung tombak pemasaran perumahan. Peran mereka sangat besar di bagian hilir sektor properti.
“Kan sudah ada sekarang Kementerian PKP, itu satu ekosistem (properti) hulu ke hilir (harus di bawah Kementerian PKP). Jangan hilirnya dipegang (kementerian yang) lain,” jelas Zulfi. Ia menyarankan agar perkumpulan perusahaan perantara perdagangan properti, seperti Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), dipindahkan pembinaannya dari Kemendag kepada Kementerian PKP.
Advertisement
Advertisement
Meningkatkan Kontribusi Sektor Properti dan Menindak Pelaku Nakal
Untuk mengoptimalkan kontribusi sektor properti terhadap perekonomian nasional, AREBI diminta menggiatkan edukasi kepada para anggotanya. Edukasi ini terkait arah kebijakan pemerintah dalam pengembangan sektor properti, salah satunya dalam program 3 juta rumah. Hal ini penting agar seluruh pihak selaras dengan visi pemerintah.
Selain integrasi ekosistem, pemerintah juga harus menindak tegas para pengembang dan broker nakal, khususnya di sektor perumahan komersial. Zulfi menuturkan sebanyak 80 persen laporan terkait sengketa di sektor perumahan yang diterima oleh lembaga pelindungan konsumen merupakan perkara jual beli rumah komersial. Ini menunjukkan adanya masalah serius yang perlu ditangani.
Menurutnya, kurangnya pengawasan terhadap perumahan komersial menjadi penyebab utama masalah ini. Berbeda dengan rumah subsidi yang diawasi oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengawasan perumahan komersial masih lemah. “Tolong kontrol hal ini kalau pemerintah mau pertumbuhan (ekonomi nasional menembus) 8 persen dan kontribusi industri properti, baik subsidi dan komersial, (mencapai) 2 persen,” imbuh Zulfi Syarif Koto.
Advertisement
Advertisement
Insentif PPN DTP Properti untuk Mendorong Pasar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengumumkan insentif PPN DTP properti 100 persen. Insentif ini akan diterapkan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembelian rumah baru siap huni.
PPN DTP 100 persen berlaku penuh untuk pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, properti seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapatkan pembebasan PPN hanya pada bagian harga pertama Rp2 miliar. Sisa harga akan tetap dikenakan tarif normal.
Kebijakan insentif PPN DTP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggerakkan sektor properti. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan transaksi properti semakin bergairah. Hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Advertisement
Sumber: AntaraNews