Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi bagi PT Pertamina (Persero) untuk melakukan impor bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta yang saat ini mengalami kelangkaan pasokan. SPBU seperti Shell dan BP menjadi fokus utama dalam kebijakan terbaru ini, menyusul laporan kekurangan BBM yang terjadi sejak Agustus lalu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa jika Pertamina ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta, maka perusahaan pelat merah tersebut akan diberikan kesempatan untuk mengimpor BBM. "Kalau (Pertamina) ditugaskan untuk memenuhi swasta, berarti dia (Pertamina) akan diberikan kesempatan untuk mengimpor. Kan satu pintu," ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu (10/9).
Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap kelangkaan BBM yang dialami oleh SPBU swasta, yang sebelumnya telah menjadi perhatian serius. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga memimpin rapat bersama seluruh pengelola SPBU swasta untuk mencari solusi terbaik. Tujuan utama adalah memastikan ketersediaan BBM yang merata bagi masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Impor dan Peran Pertamina
Saat ini, Kementerian ESDM tengah menanti data volume dan spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) yang dibutuhkan oleh Shell dan BP AKR. Data tersebut diharapkan dapat disiapkan oleh para pengelola SPBU swasta dalam kurun waktu satu pekan. Setelah data diterima, Kementerian ESDM akan mengolahnya dan menyerahkan kepada Pertamina sebagai dasar untuk melakukan pengadaan.
Apabila Pertamina mampu memenuhi kebutuhan SPBU swasta tanpa menambah impor, maka Indonesia tidak perlu melakukan impor BBM tambahan. Namun, jika Pertamina menilai perlu adanya impor tambahan untuk mencukupi pasokan, maka impor tersebut akan memungkinkan untuk dilakukan. Laode menegaskan bahwa proses impor ini akan dilakukan melalui satu pintu, yaitu Pertamina. "Satu pintu. (tambahan impor) harus melalui Pertamina," tambahnya.
Mekanisme ini dirancang untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam penyediaan BBM. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengendalikan pasokan BBM secara lebih terpusat. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari duplikasi upaya impor yang mungkin dilakukan oleh berbagai pihak.
Advertisement
Advertisement
Kuota Impor dan Respons Pemerintah
Pemerintah telah memberikan sinyal positif terkait kuota impor BBM bagi SPBU swasta. Laode Sulaeman menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan kuota impor tambahan sebesar 10 persen untuk tahun 2025 dibandingkan dengan kuota tahun 2024. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung operasional SPBU swasta.
Untuk penetapan kuota impor tahun 2026, Kementerian ESDM meminta masukan dari badan usaha pengelola SPBU swasta. "Saya sudah sampaikan ke badan usaha swasta, tolong berikan masukan ke kami guna proses pengambilan kebijakan tahun 2026," kata Laode. Hal ini menunjukkan pendekatan kolaboratif pemerintah dalam merumuskan kebijakan energi jangka panjang.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga telah mempersilakan SPBU swasta, termasuk Shell dan BP, untuk membeli BBM dari Pertamina. Bahlil menyampaikan bahwa stok BBM Pertamina masih melimpah dan siap disalurkan. Jika SPBU swasta masih mengalami kekurangan pasokan meskipun sudah ada kuota impor tambahan, Bahlil menyarankan agar mereka membeli BBM langsung dari Pertamina, alih-alih hanya mengandalkan impor.
Advertisement
Sumber: AntaraNews