GAPMMI Dukung RUU Perlindungan Konsumen, Wanti-Wanti Beban Tambahan bagi UMKM

Beberapa ketentuan dalam RUU, seperti tanggung jawab mutlak, berpotensi memberatkan dunia usaha.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
GAPMMI Dukung RUU Perlindungan Konsumen, Wanti-Wanti Beban Tambahan bagi UMKM
GAPMMI Dukung RUU Perlindungan Konsumen, Wanti-Wanti Beban Tambahan bagi UMKM (Merdeka.com)

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. GAPMMI menilai regulasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha dan mendorong terciptanya iklim bisnis yang lebih sehat.

"Secara umum kami melihatnya baik karena dampak positifnya adalah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan," ujar Komite Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga GAPMMI, Khrisma Fitriasari, dalam Rapat Panja Perlindungan Konsumen dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (10/7).

Meskipun mendukung penguatan perlindungan konsumen, GAPMMI menekankan pentingnya keseimbangan antara hak konsumen dan keberlanjutan dunia usaha. Khrisma menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan regulasi baru ini bisa menjadi tantangan bagi pelaku usaha kecil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"RUU ini bisa juga menjadi tantangan bagi UMKM yang kecil. Terutama kalau nanti bebannya terlalu besar," ungkapnya.

Soroti Beban Administratif dan Risiko Hukum

Salah satu catatan dari GAPMMI adalah potensi meningkatnya beban administratif dan risiko hukum bagi pelaku usaha. Khrisma menggarisbawahi bahwa beberapa ketentuan dalam RUU, seperti tanggung jawab mutlak, berpotensi memberatkan dunia usaha, terutama yang berskala kecil.

"Memang akan ada beban administratif yang lebih besar terkait kepatuhan, serta risiko hukum yang lebih tinggi dengan adanya pasal tentang tanggung jawab mutlak," jelasnya.

GAPMMI juga meminta agar RUU memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari konsumen yang tidak beritikad baik. Khrisma mencontohkan adanya keluhan palsu atau penyebaran hoaks yang dapat merusak reputasi produk dan perusahaan.

"Terkadang kami juga mendapatkan komplain atau bahkan hoaks di media sosial atau media massa yang tidak mencerminkan kualitas produk sebenarnya," ujarnya.

Untuk itu, GAPMMI berharap agar regulasi ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan ruang keadilan bagi pelaku usaha agar dapat terus menjalankan kegiatan bisnis tanpa gangguan yang tidak berdasar.

Rekomendasi