Trivia BUMD Jabar: Target 2026, Gubernur Jabar Matangkan Penggabungan 41 BUMD Jadi Holding

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menargetkan penggabungan 41 BUMD Jabar menjadi satu atau dua holding mulai 2026. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kesehatan keuangan daerah. Bagaimana prosesnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia BUMD Jabar: Target 2026, Gubernur Jabar Matangkan Penggabungan 41 BUMD Jadi Holding
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menargetkan penggabungan 41 BUMD Jabar menjadi satu atau dua holding mulai 2026. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kesehatan keuangan daerah. Bagaimana prosesnya? (Merdeka.com)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah strategis untuk menata ulang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya. Ia menargetkan proses penggabungan 41 BUMD menjadi satu atau dua holding besar akan dimulai pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa efisiensi dan kesehatan finansial yang lebih baik bagi entitas bisnis milik daerah.

Rencana besar ini akan dimatangkan melalui kerja keras Panitia Khusus (Pansus) BUMD di DPRD Jawa Barat, yang telah mulai bekerja bulan ini. Pansus tersebut ditargetkan akan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun 2026. Raperda ini mencakup satu untuk Bank Jabar dan satu lagi untuk gabungan seluruh BUMD lainnya.

Dengan adanya penggabungan BUMD Jabar ini, Dedi Mulyadi juga mengungkapkan bahwa beberapa entitas BUMD yang bermasalah akan ditutup atau disederhanakan. Hal ini penting untuk memastikan keberlangsungan BUMD yang produktif dan tidak merugikan pemerintah daerah. Audit terhadap BUMD saat ini masih terus berjalan untuk mengidentifikasi mana yang perlu "diamputasi".

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa terlalu banyak BUMD tidaklah sehat bagi keuangan daerah. Ia berpendapat bahwa BUMD yang sehat idealnya adalah satu entitas yang multifungsi dan terintegrasi. Perubahan ini sangat krusial demi memastikan keberlanjutan BUMD yang sehat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah. Implementasi penggabungan BUMD Jabar ini diharapkan menjadi solusi fundamental.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, turut mendukung penuh rencana penggabungan BUMD Jabar ini. Menurutnya, langkah ini adalah solusi tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan. Salah satu manfaat nyata yang akan didapatkan adalah pemangkasan jumlah direksi dan komisaris, yang secara langsung akan mengurangi biaya operasional.

Penggabungan juga diharapkan dapat merumuskan kegiatan utama bisnis masing-masing BUMD secara lebih jelas. Dengan demikian, tumpang tindih fungsi dan persaingan internal antar BUMD dapat dihindari. DPRD Jawa Barat sendiri telah lama mendorong gubernur untuk merevitalisasi BUMD melalui berbagai cara, termasuk merger atau pembentukan holding.

Dukungan dari legislatif menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola BUMD yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset dan investasi yang dimiliki. Transformasi ini diharapkan mampu menjadikan BUMD sebagai pilar ekonomi daerah yang kuat dan berkelanjutan.

Meskipun ada BUMD yang berkinerja baik seperti Bank Jabar Banten (BJB), mayoritas BUMD di Jawa Barat memang menghadapi berbagai masalah. Ono Surono mengakui bahwa banyak BUMD yang memiliki catatan negatif, bahkan beberapa di antaranya sedang dalam proses hukum. Situasi ini menunjukkan urgensi reformasi menyeluruh terhadap BUMD.

Dalam beberapa bulan terakhir, perhatian publik juga tertuju pada serangkaian kasus korupsi yang melibatkan BUMD di Jawa Barat. Salah satunya adalah kasus korupsi terkait PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp86,2 miliar, sebuah angka yang sangat fantastis.

Selain itu, dugaan korupsi juga terkuak dalam penyidikan pada BUMD PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida Jabar) periode 2013-2022. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas penjaminan ulang perusahaan pada perusahaan reasuransi, di mana ada indikasi potensi kerugian negara dari fee yang tidak wajar. Ini menambah daftar panjang masalah tata kelola.

Tidak berhenti di situ, Kejaksaan Negeri Sumedang juga tengah menangani dugaan korupsi penyimpangan pendapatan daerah. Kasus ini melibatkan pajak tambang oleh PT Jasa Sarana, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Berbagai kasus ini semakin memperkuat alasan di balik keputusan penggabungan BUMD Jabar untuk perbaikan tata kelola.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi