Ternyata Ini Alasan Kenapa Pejabat dan Penyelenggara Negara Harus Lapor LHKPN

Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola perusahaan yang baik.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Ternyata Ini Alasan Kenapa Pejabat dan Penyelenggara Negara Harus Lapor LHKPN
Ternyata Ini Alasan Kenapa Pejabat dan Penyelenggara Negara Harus Lapor LHKPN (Merdeka.com)

Perusahaan reasuransi milik pemerintah Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sesi diskusi sharing session bertajuk "Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai Urgensi Pelaporan LHKPN oleh Wajib Lapor".

Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola perusahaan yang baik.

"Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam membangun budaya integritas yang kuat di lingkungan Indonesia Re Group," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (5/3).

Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN KPK, David Tarihoran, mengingatkan bahwa mulai 1 April 2025, sanksi akan dikenakan bagi pelapor yang tidak mengisi LHKPN dengan lengkap dan benar.

"LHKPN wajib mencakup berbagai jenis harta, seperti tanah/bangunan, alat transportasi, surat berharga, hingga hutang, yang akan diverifikasi dalam waktu maksimal 60 hari kerja," jelasnya.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Board of Directors (BoD) dan Board of Commissioners (BoC) Indonesia Re Group serta Kepala Divisi Indonesia Re yang menjadi Wajib Lapor. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaporan LHKPN dan sanksi administratif yang dapat dikenakan.

Melalui kegiatan ini, Indonesia Re berharap dapat semakin memperkuat kepatuhan terhadap regulasi LHKPN, menghindarkan Wajib Lapor dari potensi tindak pidana korupsi, serta mendukung transparansi dan integritas dalam tata kelola perusahaan.

Selain memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG), kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait LHKPN, menguji dan memperkuat integritas

Wajib Lapor Indonesia Re Group agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, mendeteksi potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, menyediakan mekanisme kontrol harta kekayaan pejabat Indonesia Re Group.

Dengan terselenggaranya sharing session ini, diharapkan seluruh pejabat Indonesia Re Group semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi di lingkungan kerja mereka.

Rekomendasi