Transportasi online saat ini menjadi kebutuhan banyak orang, terutama para pekerja. Transportasi sangat memudahkan pergerakan dari satu tempat ke tempat lain. Hanya bermodal telepon genggam atau ponsel. Namun demikian, sisi keamanan menjadi prioritas dari alan transportasi ini.
Tak hanya keamanan penumpang, keamanan para driver pun harus menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, Grab telah menunjuk PT Futuready Insurance Broker (FIB) sebagai mitra penyedia layanan asuransi bagi para mitranya pada 2023. Grab menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang.
Perlindungan ini sangat diperlukan, sebab sempat viral aksi pelaku begal taksi online yang tak segan menggorok leher seorang driver GrabCar di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Peristiwa ini dialami oleh Sudarmedi saat sedang 'narik' dan ketiban sial membawa pelaku perampokan yang menyamar sebagai penumpang beberapa waktu lalu.
Sudarmedi pun harus menjalani perawatan karena luka serius di bagian leher dan betis kaki, akibat terkena senjata tajam yang dikalungkan pelaku, yang tak lain penumpangnya, di bagian leher.
Mengaku sempat khawatir akan mengeluarkan kocek yang lumayan besar untuk biaya pengobatan, dia bersyukur karena mendapat asuransi dari pihak Grab selama proses perawatan hingga ia sembuh kembali.
"Sempat was-was untuk biaya rumah sakit. Tapi untungnya ada tim Grab yang mendampingi dan mengurus asuransi saya sampai selesai. Jadi enggak perlu ngeluarin uang sepeser pun," ujar Sudarmedi dikutip di Jakarta, Kamis (8/6).
Peristiwa ini pun membawa hikmah terselubung bagi Sudarmedi. Sebab, setelah malang melintang menjadi driver taksi online untuk berbagai aplikasi, dirinya mengetahui Grab menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang.
Advertisement
Kompensasi Bisa Diterima
Merujuk pada informasi resmi di laman Grab, batas kompensasi maksimal asuransi bagi mitra pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood, atau GrabExpress, yaitu Rp50 juta per kejadian jika mengalami kematian. Untuk cacat hidup, Rp50 juta per tahun. Kemudian perawatan medis Rp25 juta per tahun.
Sementara batas kompensasi maksimal bagi mitra di dalam moda layanan GrabCar, untuk kematian Rp130 juta per kejadian, kemudian cacat hidup Rp130 juta per tahun, dan perawatan medis Rp13 juta per tahun.
"Proses pengajuan untuk asuransinya juga relatif mudah. Apalagi peristiwa yang dialami sendiri ditangani secara langsung oleh pihak kepolisian sehingga berbagai bukti juga memudahkan dalam proses klaim asuransinya," jelas dia.
Namun, Sudarmedi berharap, ke depan, pihak Grab juga bisa memberikan fasilitas tambahan lain bagi driver, yakni pengurusan kendaraan yang tertahan pihak kepolisian yang dijadikan barang bukti. Sehingga, driver tak perlu repot untuk mengambil kendaraan. Juga, dapat segera kembali bekerja.
"Harapan itu, agar ada bantuan tambahan untuk proses pengurusan kendaraan yang tertahan untuk dijadikan barang bukti. Dengan begitu, driver sangat terbantu, sekaligus bisa segera bekerja, dan tidak terlalu lama bolak balik mengurus," katanya.