Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)Andhi usai pamer harta kekayaan di media sosial.
Terkait hal tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyebut Kementerian Keuangan telah mengambil sikap dengan mencopot Andhi dari jabatannya.
"Itu kan langsung diumumkan (pencopotan jabatan sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar)," kata Awan di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Atas kasus tersebut, Kementerian Keuangan akan memproses Andhi Pramono secara internal. Namun Awan tidak bisa memastikan apakah Andhi akan bernasib sama dengan Rafael Alun Trisambodo yang sudah dipecat pasca penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.
"Kita lihat nanti ya (soal pemecatan)," kata Awan.
Meski begitu Awan membeberkan, Rafael Alun dan Andhi Pramono berada dalam satu batch yang sama. Namun dia enggan menjelaskan arti dari batch tersebut.
"RAT sama AP itu satu angkatan, satu batch. Satu batch bukan satu genk," imbuhnya.