Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengecam aksi kekerasan seksual (sexual harassment) yang menimpa seorang pekerja perempuan di Cikarang, Jawa Barat. Di mana buruh perempuan tersebut diharuskan untuk staycation bersama atasannya untuk perpanjangan kontrak kerja.
Said menyebut, kekerasan seksual marak terjadi akibat omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menilai, regulasi tersebut amat lemah dalam memberikan perlindungan terhadap buruh.
"Pasal tentang outsourcing, karyawan kontrak, dan upah murah. Tiga pasal inilah penyebab buruh perempuan terintimidasi sehingga tidak kuasa melawan," ungkap Said dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/5).
Faktor lainnya, kekerasan seksual tak lepas dari problem kemiskinan. Tanpa bermaksud merendahkan perempuan, buruh perempuan yang seringkali berada dalam daya tawar yang rendah takut kehilangan pekerjaan.
"Tidak banyak buruh perempuan yang melawan. Mungkin karena takut dipecat, gajjnya diturunkan, tidak diperpanjangn kontraknya. Terutama bagi pendatang, yang khawatir akan tinggal di mana kalau dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja," jelas Said.
Advertisement
Larang Outsourcing
Oleh karena itu, pihaknya meminta DPR mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan kasus tersebut. Antara lain dengan melarang praktik outsourcing hingga upah murah.
"Jangan berhenti hanya dengan mengutuk atau mengecam melalui surat. Ambil tindakan. Larang outsourcing. Berikan upah layak dan kerja layak," ujarnya.
Dia juga meminta agar permasalahan ini dibuka dan dicari kebenarannya. Kalau kemudian tuduhan melebar ke perusahaan-perusahaan yang ternyata tidak melakukannya, maka corporat image perusahaan tersebut bisa hancur.
"Jika corporate image perusahaan hancur, maka akan terjadi penurunan order. Jika ini terjadi, lagi-lagi yang pertamakali dipecat adalah buruh kontrak," pungkasnya.